
Balikpapan, EKSPOSKALTIM – Bermodal atribut organisasi kemasyarakatan (ormas), seorang pria berinisial MR (30) ditangkap polisi karena memeras sejumlah pedagang kecil di Balikpapan. Aksinya berlangsung sejak Maret 2025, dengan sasaran warung dan toko di Balikpapan Utara, Barat, dan Tengah.
Terakhir, MR beraksi di sebuah toko buah di Jalan S. Parman, Balikpapan Tengah, Minggu malam (30/3). Mengenakan baju loreng dan membawa proposal, ia meminta uang Rp50 ribu. Korban hanya memberi Rp20 ribu namun merasa terintimidasi, hingga akhirnya melapor ke polisi.
"Pelaku mengaku dari ormas Laskar Adat Dayak Banjar, padahal ormas itu tidak terdaftar di Kesbangpol dan tidak memiliki struktur jelas," ungkap Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Beny Ariyanto, Senin (16/6).
MR membeli atribut seperti baju, peci, dan bordir lambang ormas lewat toko online untuk meyakinkan korbannya. Seluruh kegiatan yang diklaim MR, dari pembangunan posko hingga partisipasi peringatan hari besar, ternyata fiktif.
Dalam sehari, MR bisa meraup Rp250 ribu hingga Rp500 ribu. Ia beroperasi menggunakan sepeda motor dan tinggal di kos dekat Terminal Batu Ampar, tempat polisi akhirnya menangkapnya.
Barang bukti yang disita antara lain satu stel pakaian ormas, proposal fiktif, dan motor dengan pelat KT 2940 LY. MR kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi menduga masih ada korban lain. Kompol Beny mengimbau warga, khususnya pedagang yang merasa pernah jadi korban modus serupa, agar segera melapor ke Polresta Balikpapan.
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !