
Samarinda, EKSPOSKALTIM – Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) menarget seluruh kabupaten/kota segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Saat ini, baru delapan dari sepuluh daerah yang sudah memiliki regulasi tersebut.
"Dua daerah lainnya masih mengandalkan peraturan kepala daerah. Ini belum sejalan dengan amanat PP Nomor 28 Tahun 2024, yang mewajibkan KTR diatur melalui Perda," kata Kadinkes Kaltim Jaya Mualimin, Senin (16/6).
Dinkes Kaltim siap memberikan pendampingan teknis agar penyusunan Perda KTR bisa dipercepat, demi perlindungan kesehatan masyarakat secara menyeluruh.
Menurut Jaya, KTR bukan larangan merokok, melainkan pengaturan agar aktivitas merokok tidak mencemari ruang publik dan melindungi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia.
“Rokok boleh, tapi harus di tempat yang ditentukan,” tegasnya.
Selain itu, Dinkes Kaltim juga mendukung arahan Kementerian Kesehatan untuk memperketat pengawasan terhadap rokok elektronik. Tren penggunaan vape yang meningkat di kalangan remaja menjadi perhatian serius.
Kebijakan promotif dan preventif terus diperkuat, termasuk upaya menekan dampak konsumsi tembakau dan rokok elektronik.
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !