EKSPOSKALTIM, Samarinda – Ancaman tambang ilegal terus membayangi Kalimantan Timur. Tak tanggung-tanggung, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat 108 titik rawan penambangan galian C yang tengah diawasi ketat.
Fokus utama saat ini mencegah pengerukan liar di kawasan konservasi dan ruang terbuka hijau (RTH). “Kami melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar ketentuan, apalagi di kawasan konservasi dan RTH,” tegas Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, di Samarinda, Senin (4/14), dilansir Antara.
Ia menekankan pengawasan ini tak bisa berjalan sendiri. Masyarakat juga diminta berperan aktif. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan. Baik melalui situs resmi Dinas ESDM Kaltim maupun kanal pengaduan SP4N Lapor.
“Kami butuh kerja sama masyarakat. Kalau ada tambang ilegal, segera laporkan. Kami siap turun dan menertibkan,” ujarnya.
Bontang Jadi Contoh
Bambang mencontohkan kasus tambang ilegal galian C di Bontang yang menyerobot kawasan hutan lindung. Kasus ini langsung ditindak tegas dan kini telah masuk tahap penyidikan bersama kepolisian.
“Ini jadi contoh nyata bahwa kami tidak menolerir pelanggaran. Bahkan kalau perlu, kami bawa sampai ke ranah hukum,” kata Bambang.
Sinergi antara Pemprov dan Pemkot Bontang disebutnya sebagai langkah ideal dalam menindak tambang ilegal. Laporan cepat dari Wali Kota Bontang langsung direspons oleh Pemprov dan jajaran ESDM.
Tambang ilegal umumnya dilakukan oleh masyarakat setempat, atau dikenal sebagai tambang rakyat, yang menggali di atas lahan milik sendiri. Namun persoalan muncul ketika lokasi tersebut masuk kawasan yang dilindungi secara tata ruang, seperti zona penyangga atau RTH.
“Ini yang sering jadi konflik. Lahannya memang milik sendiri, tapi tata ruang melarang adanya aktivitas tambang,” jelas Bambang.
Untuk meredam pertambangan ilegal di kawasan konservasi, Dinas ESDM Kaltim memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.
Penertiban dilakukan lewat penegakan tata ruang, UU Lingkungan Hidup, dan dukungan dari berbagai instansi teknis seperti Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup.
“Kami ingin memastikan Kaltim tidak terus-terusan jadi sasaran tambang liar. Apalagi jika sampai merusak ekosistem yang seharusnya dijaga,” pungkasnya.

