PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

RUU TNI Lebih Urgen Ketimbang Kesejahteraan Prajurit dan Modernisasi Alutsista?

Home Berita Ruu Tni Lebih Urgen Ketim ...

RUU TNI Lebih Urgen Ketimbang Kesejahteraan Prajurit dan Modernisasi Alutsista?
Meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI lebih mendesak ketimbang menempatkan sejumlah elite perwira mereka ke jabatan sipil. Foto: Tribun

EKSPOSKALTIM, Jakarta - Pemerintah telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU TNI kepada DPR pada 11 Maret 2025. DIM tersebut memuat sejumlah pasal bermasalah yang dikhawatirkan akan mengembalikan semangat militerisme melalui kebangkitan kembali dwifungsi TNI di Indonesia.

"Menurut kami, agenda revisi ini tidak mendesak transformasi TNI menuju institusi profesional—sebaliknya, langkah ini justru berpotensi melemahkan profesionalisme militer," demikian siaran pers 'Petisi Tokoh dan Masyarakat Sipil', dikutip media ini Sabtu malam (15/3).

Sejumlah tokoh dan organisasi masyarakat sipil tergabung dalam koalisi penolak RUU TNI ini. Tujuh tokoh masyarakat di antaranya Nursyahbani Katjasungkana, Usman Hamid, pendeta Ronald Richard Tapilatu, hingga KH Rakhmad Kiki. Mereka disokong sebanyak 20 organisasi sipil, mulai Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YBHI), Kontras, Imparsial, Aliansi Jurnalis Independen, Walhi, hingga Amnesty International Indonesia.

Menurut mereka, revisi UU TNI yang tengah dibahas memungkinkan penempatan militer aktif di jabatan-jabatan sipil. Padahal, TNI seharusnya difokuskan pada persiapan perang dan pertahanan negara, bukan mengisi posisi non-pertahanan.

Perluasan tugas ini dapat mengakibatkan eksklusi pegawai sipil dari jabatan penting, memperkuat dominasi militer di ranah sipil, dan menimbulkan konflik kewenangan di antara lembaga-lembaga negara.

"Dalam konteks reformasi sektor keamanan, prioritas seharusnya diberikan pada modernisasi alutsista dan peningkatan kesejahteraan prajurit."

Transformasi TNI yang sesungguhnya membutuhkan perbaikan infrastruktur pertahanan dan pemenuhan hak-hak prajurit, bukan kembalinya fungsi ganda yang mengaburkan batas antara peran militer dan sipil.

Selain itu, agenda reformasi peradilan militer melalui revisi UU No. 31 Tahun 1997 menjadi lebih mendesak. Reformasi ini penting untuk menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum—sebuah kewajiban konstitusional yang telah ditekankan dalam TAP MPR No. VII Tahun 2000 dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Lebih jauh, mereka menilai draf revisi RUU TNI yang mengusulkan penempatan militer aktif di institusi seperti Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan bentuk nyata pengembalian dwifungsi TNI.

Kejaksaan Agung, misalnya, adalah lembaga penegak hukum nasional yang seharusnya dijalankan oleh profesional di bidang hukum, bukan oleh prajurit. Penempatan militer di lembaga-lembaga tersebut berisiko menimbulkan konflik kepentingan dan mengaburkan garis pemisahan antara fungsi militer dan sipil.

Tak hanya itu, perluasan peran TNI dalam operasi militer selain perang—misalnya dalam penanganan narkotika—juga menimbulkan kekhawatiran. Pendekatan "war model" yang pernah terjadi di negara lain berpotensi menempatkan TNI dalam posisi rentan terhadap pelanggaran HAM dan penyalahgunaan kewenangan.

Sebagaimana yang terjadi di Filipina pada masa Rodrigo Duterte melibatkan militer di dalamnya. Hal ini bisa menempatkan TNI rentan menjadi pelaku pelanggaran HAM seperti halnya kasus penangkapan Duterte di Filipina oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Lebih berbahaya lagi, RUU TNI juga hendak merevisi klausul pelibatan militer dalam operasi militer selain perang (OMSP) tidak lagi memerlukan persetujuan DPR melalui kebijakan politik negara (kebijakan presiden dengan pertimbangan DPR sebagaimana diatur pasal 7 ayat 3 UU TNI 34/2004), dan cukup diatur lebih lanjut dalam PP.

Draf pasal dalam RUU TNI ini secara nyata justru meniadakan peran parlemen sebagai wakil rakyat dan akan menimbulkan konflik kewenangan atau tumpang tindih dengan lembaga lain dalam mengatasi masalah di dalam negeri.

Secara tersirat, perubahan pasal ini merupakan bentuk pengambilalihan kewenangan wakil rakyat oleh TNI dalam operasi militer selain perang. 

Karenanya, mereka menolak RUU TNI maupun DIM RUU TNI yang disampaikan Pemerintah ke DPR karena mengandung pasal-pasal bermasalah dan berpotensi mengembalikan dwi-fungsi TNI dan militerisme di Indonesia.

"Kami justru mendesak Pemerintah dan DPR untuk modernisasi alutsista serta meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI demi mewujudkan profesionalisme TNI kita sebagai alat pertahanan negara," jelasnya. 

Alutsista Usang

Modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI telah lebih dulu menjadi sorotan publik. Meskipun anggaran pertahanan mengalami peningkatan signifikan, alokasi untuk belanja modal, termasuk pengadaan alutsista, justru menurun.

Peneliti senior Imparsial, Anton Aliabbas,mencatat pada 2018 anggaran belanja modal turun menjadi Rp19,1 triliun dari Rp33,4 triliun pada 2017.

"Kami melihat pertama bahwa ada lonjakan anggaran pertahanan yang cukup signifikan, tapi tidak ada konsep, tidak ada panduan, visi yang jelas sehingga tidak ada arah," jelasnya dikutip dari Antara

Banyak alutsista TNI yang telah melampaui masa usia pakai dan teknologinya ketinggalan zaman. Analis militer dan pertahanan dari Semar Sentinel, Alman Helvas Ali, menekankan bahwa modernisasi alutsista lebih mendesak.

"Kondisi alutsista saat ini sebagian besar telah melampaui masa usia pakai dan teknologi yang dikandung sudah ketinggalan zaman," jelasnya dikutip dari Kompas.

Meskipun ada peningkatan anggaran pertahanan, tidak ada konsep atau panduan yang jelas mengenai arah modernisasi alutsista. Anton Aliabbas Dosen program Magister Hubungan Internasional menyoroti bahwa meskipun anggaran pertahanan meningkat, tanpa panduan dan visi yang jelas.

"Arah modernisasi menjadi tidak terarah," jelasnya.

Apakah prajurit sudah sejahtera?

Kesejahteraan prajurit TNI juga terus menjadi sorotan publik. Masalah ini belum selesai dan prajurit masih memerlukan perhatian serius.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta, mengungkapkan bahwa kesejahteraan prajurit TNI masih memprihatinkan dan jauh dibandingkan Polri.

Ia menyoroti bahwa tunjangan dan fasilitas yang diterima prajurit TNI masih di bawah standar layak. Misalnya, uang lauk-pauk hanya sebesar Rp32.000 per hari per keluarga, dan kompensasi tugas yang masih menggunakan standar harga 20 tahun lalu.

Sukamta juga menyoroti perbedaan fasilitas transportasi antara TNI dan Polri saat bertugas, yang dapat menimbulkan kecemburuan dan potensi konflik. “Selama ini, tunjangan dan fasilitas yang diterima prajurit TNI belum sebanding dengan beban tugas mereka,” jelasnya. 

Anggota Komisi I DPR RI, Lodewijk F. Paulus juga menyoroti kesejahteraan prajurit TNI yang umumnya hanya difasilitasi dengan rumah dinas selama masa tugas. Setelah pensiun atau meninggal, rumah dinas tersebut harus dikembalikan kepada negara, sehingga banyak prajurit tidak memiliki rumah pribadi.

Lodewijk mendorong pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit dengan membantu mereka memiliki tanah atau rumah pribadi sebelum pensiun, sehingga mereka memiliki tempat tinggal yang layak setelah masa dinas berakhir.

“Kita harus segera menciptakan skema agar prajurit memiliki jaminan rumah pribadi, karena hal ini sangat penting untuk memastikan kesejahteraan dan keamanan finansial mereka setelah mengabdi kepada negara,” jelasnya.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat, kala itu, Jenderal Dudung Abdurachman pernah menyatakan kondisi perumahan dan fasilitas pendukung prajurit TNI masih jauh dari standar yang memadai.

"Perbaikan sarana dan prasarana harus diprioritaskan agar prajurit dapat bekerja dan hidup dalam kondisi yang lebih layak,” jelas Dudung dikutip dari Antara.

Kritik-kritik tersebut mencerminkan, meskipun prajurit TNI menjalankan tugas yang sangat berat demi pertahanan negara, perhatian terhadap kesejahteraan mereka masih belum optimal. Sekalipun di tengah tantangan transformasi perang dari pertempuran fisik ke teknologi.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%100%
Sebelumnya :
Berikutnya :