EKSPOSKALTIM, JAKARTA - Kelompok Kerja Pesisir (Pokja Pesisir) dan masyarakat nelayan Balikpapan memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Secara otomatis, menguggurkan Keputusan Menteri Perhubungan RI KM 54/2023, 8 Juni 2023 silam.
Sebelumnya, lewat keputusan ini Kementerian Perhubungan menetapkan lokasi tertentu di perairan Balikpapan — sekitar 8 mil dari muara Sungai Manggar — untuk digunakan sebagai STS (Ship To Ship) atau alih muat batu bara dari tongkang ke kapal induk/mothervessel.
Padahal, berdasarkan Perda RZWP3K (Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) Kalimantan Timur Nomor 2 tahun 2021 yang telah diintegrasikan ke dalam Perda RTRW Kalimantan Nomor 1 tahun 2023, kawasan tersebut merupakan zona perikanan tangkap.
Keputusan Menteri Perhubungan itu tidak hanya bertentangan dengan alokasi ruang pada Perda RTRW Kaltim, tetapi juga berpotensi menambah kerugian yang selama ini dikeluhkan oleh nelayan.
Sejak tahun 2017, nelayan Balikpapan sering mengeluhkan dampak aktifitas bongkar muat batu bara, yang menyebabkan menurunnya hasil tangkapan, dan menyempitnya wilayah tangkap.
Selain itu, juga sering terjadinya insiden tabrakan kapal nelayan, dan menurunnya kualitas lingkungan pesisir dan laut yang kaya keanekaragaman hayati.
Sering kali ketika nelayan turun ke laut dengan harapan menangkap ikan sebagai penghidupan keluarga, yang mereka dapatkan justru berupa batu bara.
Kejadian inilah yang mendorong aksi blokade terhadap aktifitas bongkar muat batu bara pada tahun 2018.
Berdasar pengalaman dan keluhan tersebut, Pokja Pesisir yang didukung oleh WALHI dan masyarakat nelayan Balikpapan memutuskan untuk menggugat Keputusan Menteri Perhubungan tersebut.
Gugatan yang didaftarkan sejak 10 Oktober 2024 (terdaftar dengan nomor perkara 367/G/2024/PTUN.JKT) mulai disidangkan pada 7 November 2024 dan berakhir dengan pembacaan putusan pada 14 Maret 2025, dengan proses persidangan yang berlangsung selama 5 bulan.
Putusan PTUN Jakarta pada 14 Maret 2025 mengabulkan gugatan Pokja Pesisir, yang disambut dengan rasa syukur mendalam oleh para nelayan.
"Dikabulkannya gugatan ini merupakan langkah awal untuk memperoleh keadilan ruang yang menjadi syarat utama agar nelayan bisa sejahtera," jelas Direktur Eksekutif Pokja Pesisir Mappaselle, lewat keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (15/3).
Menurutnya, kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat nelayan, khususnya nelayan di Teluk Balikpapan serta di pesisir Balikpapan dan Penajam Paser Utara.
"Kemenangan untuk mereka yang selama ini berjuang untuk memperoleh keadilan ruang di laut," jelasnya.
Dengan dimenangkan gugatan ini, ia berharap ke depan aktifitas bongkar muat di zona tangkapan nelayan tidak akan ada lagi.
"Sehingga laut kita kembali bersih dan lestari," jelasnya.
Sementara itu, Fadlan, Ketua Ganeba (Gabungan Nelayan Balikpapan), mengungkapkan kegembiraannya.
"Kami terharu atas putusan PTUN tersebut, semoga nelayan bisa selalu memperoleh keadilan," jelasnya.
Husen, Koordinator Divisi Advokasi dan Kampanye Pokja Pesisir, juga menyampaikan harapannya agar putusan ini menjadi awal perubahan positif bagi lingkungan pesisir.
"Kemenangan ini menjadi bukti nyata bahwa perjuangan masyarakat pesisir untuk keadilan ruang dan perlindungan lingkungan dapat membuahkan hasil, serta menjadi harapan agar masa depan laut Balikpapan dapat kembali bersih, lestari, dan mendukung kehidupan para nelayan," jelasnya.

