EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Pulau Beras Basah menjadi salah satu sektor pariwisata yang belum mampu menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada kas Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
Potensi luar biasa yang dimiliki Pulau Beras Basah rupanya belum bisa memberikan dampak terhadap peningkatan kas atau PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Bontang.
Pasalnya, Pemkot Bontang tidak memiliki hak untuk menarik retribusi lantaran pulau yang menjadi salah satu destinasi wisata di Kota Bontang ini masih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang, Nursalam mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dalam hal ini Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kota Bontang berkoordinasi dengan Pemprov. Agar Pulau Beras Basah dapat dikelola langsung Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Taman.
"Pelimpahan kewenangan Pulau Beras Basah perlu dipertegas agar pengelolaannya bisa dilakukan oleh Bontang", tulisnya Sabtu (10/6/2023) kemarin.
Nomor tersebut secara aturan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangannya berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kal-Tim).
Aturan ini tercantum pada pasal 16, poin enam yang menjelaskan tentang pengeluaran kabupaten / kota untuk pengeluaran yang merugikan merupakan hasil kerumitan yang berada di batas wilayah empat mil dari garis pantai ke arah laut lepas dan atau ke arah perairan.
Sementara Beras Basah berjarak 10,8 kilometer (km) atau setara 5,83 mil dari garis pantai menuju laut lepas. Artinya Pulau Beras Basah memang menjadi kewenangan Pemprov Kal-Tim. (adv)

