EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Anggota Komisi II DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang, menilai hak-hak DPRD tingkat 2 yakni kabupaten atau kota saat ini seperti disetarakan dengan kepala dinas atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Padahal kita mitra pemerintah tapi malah disetarakan dengan kepala dinas atau ASN,” kata pria yang akrab disapa BW itu, saat ditemui di Lantai 2, Sekretariat DPRD Bontang, Bontang Lestari, Senin (12/6/2023).
Dari itu BW akan bertandang ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melayangkan gugatan terkait kewenangan DPRD Kabupaten atau Kota.
Menurut BW, hak lembaga legislatif tingkat kabupaten/kota di "kebiri". Sementara dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 yang dimaksud Pemerintah Daerah (Pemda) yakni Wali Kota, sedangkan DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan.
"Karena saat pelaksanaan lebih banyak hak-hak dewan yang dipotong,” ujarnya.
Lanjutnya, ketika ada hal yang tidak dilaksanakan berdasarkan UU sebagai lembaga legislatif pihaknya hanya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), bentuk panitia khusus (pansus) atau bentuk hak interpelasi. Berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan, terjadi ketidak adilan.
"Jadi saya pribadi akan melakukan yudisial review ke MK terkait kewenangan dewan kabupaten, kota,” ungkapnya.
Kendati demikian, BW ini bakal melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem untuk mendapat dukungan.
Sebagai anggota DPRD yang menginisiasi gugatan ke MK tersebut, ia pun mengajak rekan sejawatnya, baik dari Kota Taman hingga dewan dari provinsi dan luar Kalimantan Timur (Kal-Tim) agar sama-sama berjuang memperjelas hak-hak DPRD Kabupaten/Kota.
"Saya ajak dari Sabang sampai Merauke melalui Adeksi (Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia) sama-sama berjuang,” tutupnya. (adv)

