20 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Sambut Ramadan, Satpol PP Bontang Gencar Sosialisasikan Edaran Wali Kota


Sambut Ramadan, Satpol PP Bontang Gencar Sosialisasikan Edaran Wali Kota
Petugas Satpol PP Kota Bontang menjelaskan isi Surat Edaran (SE) Wali Kota kepada pelaku usaha hiburan karaoke. (ist)

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Memasuki bulan Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang gencar membagikan dan mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bontang nomor 100.3.43/747/Satpol PP/2023, pada Jumat (17/3/2023).

Sebanyak 28 personil antusias mengedarkan himbauan tersebut guna memberikan pemahaman terkait aturan selama bulan Ramadan mendatang.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Bontang, Eko Mashudi meminta masyarakat harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Kata dia, dengan melakukan penutupan sementara penyelenggaran kegiatan usaha hiburan malam. Selain itu, pihaknya juga melalukan pengawasan hotel serta pengaturan rumah makan, restoran atau warung dan Bilyard, Warnet Game Online, Play Station.

“Kamarin kami memberikan surat edaran di Pantai Harapan, sekaligus memberikan pemahaman terkait isi surat tersebut,”jelasnya kepada media ini.

Dirinya pun meminta kepada masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga ketertiban wilayah masing -masing untuk mewujudkan kondisi aman dan nyaman selama menjalankan aktifitas dan beribadah di bulan Ramadan nanti.

“Kami minta kerjasamanya. Untuk menaati aturan yang ada. Dan menjaga ketentraman dan ketertiban umum sesuai dengan Surat Edaran Walikota Bontang Nomer 747 Tahun 2023 tersebut,” pinta mantan Lurah Bontang Kuala itu.

Bagi yang ditemukan melanggar, kata Eko, bakal dijatuhi sanksi sesuai dengan yang telah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat. Mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, tindakan polisional, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha. (adv)

Reporter : Wan    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0