EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Badak berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian besi, di Sumur Bor PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHHS).
Diterangkan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui melalui Kapolsek Muara Badak, Iptu Joshimata, MA (26) dan AW (41) diamankan saat hendak menjual hasil curiannya pada Minggu, 17 April 2022, sekira pukul 23:30 WITA.
Ditambahkan Joshimata, awalnya keduanya terlihat berada di Badak 87 Rt.17 Desa Gas Alam Badak I, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kedua bersaudara itu kemudian diikuti oleh petugas menuju tempat loak atau penimbangan barang bekas yang masih di area Muara Badak.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan karung yang dibawa kedua terduga pelaku, petugas mendapati 1 ( satu) buah blind planger, 4 (empat) buah baut, 2 (dua) buah besi siku, 1 (satu) gulung kawat pagar.
“Seluruh barang hasil curian beserta tersangka langsung kami amankan,” terangnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku melakukan pencurian tersebut dibantu dua orang lainnya yang identitasnya saat sudah dikantongi polisi. Kedua orang tersebut diketahui masih ada hubungan kerabat dengan MA dan AW.
“Kita tengah buru kedua terduga pelaku lainnya yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.
Atas kejadian tersebut PT PHSS mengalami kerugian materil sekitar Rp.4.000.000.00 ( empat juta rupiah).
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, MA dan AW harus mendekam di Hotel Prodeo dan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara.

