19 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

SELAMATKAN GENERASI MUDA, WALIKOTA CANANGKAN BONTANG BEBAS IKLAN ROKOK


SELAMATKAN GENERASI MUDA, WALIKOTA CANANGKAN BONTANG BEBAS IKLAN ROKOK
Pemerintah Kota Bontang Terima Kunjungan Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DRPD Kaltim. (Dok. Humas)

EKSPOSKALTIM, Bontang - Tingginya angka perokok pemula, rupanya membuat Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni cemas. Untuk itu, Wali Kota perempuan pertama di Kota Taman ini pun berencana akan membatasi iklan rokok di Bontang.

Bahkan, Walikota ini siap kehilangan pundi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi iklan rokok. Menurutnya, PAD dari retribusi iklan rokok ini tak seberapa besar bila dibandingkan dengan dampak buruk yang ditimbulkan oleh rokok, terkhusus bagi generasi muda.

“Makanya saya sudah intruksikan pegawai saya, jangan terima iklan rokok. Ini upaya menekan angka perokok pemula,” kata Neni, saat menerima tim kunjungan kerja Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DRPD Kaltim, Jumat (15/7).

Meski harus kehilangan pemasukan untuk pajak daerah dari iklan rokok pada media luar ruang, dengan tegas Wali Kota akan tetap memberlakukan aturan itu. Karena menurutnya, masa depan anak-anak lebih penting dari sekedar pendapatan iklan dari rokok.

Namun, bagi iklan rokok di reklame yang izinnya belum habis, masih diperbolehkan untuk tetap terpasang sampai waktu izin iklan habis.

“Kami harus berani untuk melakukan ini, untuk menunjukkan keseriusan pemerintah melakukan pengawasan terhadap rokok. Jadi tidak boleh lagi izin untuk iklan di media luar ruang. Kecuali izin yang sudah ada, tetapi berlaku sampai izinnya habis,” kata dia.

Selain itu, kata dia, pemerintah ingin turut dalam gerakan dunia internasional, untuk menciptakan pola hidup sehat dalam diri warga Kota Taman.

“Merokok itu tidak sehat. Dan benar, tidak merokok itu jauh lebih sehat. Kita harus berani untuk ambil langkah yang berani ini, kalau mau generasi penerus bangsa hidup sehat,” ujarnya.

Apalagi kata Wali Kota, saat ini Bontang sudah memiliki payung hukum yakni Perda 5/12 tentang kawasan bebas asap rokok. Melalui Perda ini, diharapkan pemahaman semua pihak untuk melaksanakannya secara bersama-sama.

“Telah ditetapkan beberapa tempat yang menjadi kawasan dilarang merokok, seperti di tempat kegiatan proses belajar mengajar, sarana kesehatan, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus KTR Baharuddin Demu mengatakan, kunjungan ini merupakan salah satu langkah untuk menuntaskan Raperda KTR. Agar Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terlaksana maksimal, dibutuhkan dukungan semua pihak khususnya seluruh instansi pemerintah.

Sebab, kata dia, KTR tersebut akan diterapkan di beberapa lokasi dan fasilitas umum yang ada keterkaitannya dengan instansi Pemerintahan.

"Kami sengaja ke Bontang, karena Bontang salah satu kota yang sudah menerapkan Perda kawasan bebas asap rokok. Kami cukup mengapresasi penerapan Perda ini di Bontang. Mungkin, ini bisa kami jadikan bahan refrensi. Intinya mengakomodir semua pihak, agar jangan sampai ketika sudah disahkan, malah tidak jalan," tuturnya. (*)

Reporter : Arsyad    Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0