EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Maraknya pencetakan kartu vaksin menjadi perhatian semua kalangan. Olehnya, masyarakat disarankan untuk menggunakan aplikasi peduli untuk kemanan, guna menghindari penyalagunaan data pribadi.
Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi menuturkan, dalam aturan hukum tidak ada yang dilanggar bagi pembuat kartu vaksin. Selagi kata dia, itu merupakan data asli yang bersangkutan.
Baca juga : Sebanyak 10.490 KK di Bontang Terima BLT Rp 250 Ribu
“Itu bukan pelanggaran. Selama data itu benar,” katanya saat ditemui menghadiri penyerahan BLT secara simbolis, Senin (30/8/2021).
Pria berpangkat balok tiga itu menyebut, yang dilarang itu apabila masyarakat memalsukan data kartu vaksin dan hasil rapid antigen palsu. Otomatis melanggar dan itu masuk dalam pidana.
“Itu bisa dihukum, dan biasanya bekerjasama dengan berbagai pihak. Itu bisa merugikan orang banyak,” terangnya.
Apabila kedapatan akan dikenakan pemalsuan sesuai pasal 263 ayat 1 dan 2 Undang-Undang KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Baca juga : Lembaga Adat Kutim Minta Pemkab Transparan Gunakan Anggaran Covid-19
Bahkan termasuk Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pun bisa digunakan untuk menjerat pelaku yang menyalahgunakan data seseorang.
“Apabila terjadi pemalsuan data pribadi pasti akan saya proses secara hukum,” tegasnya.








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !