EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Suara knalpot keras memang membuat resah di telinga. Hal ini yang dialami Mis (30) warga Desa Santan Ulu, Marangkayu, hingga langsung menghajar pemilik kendaran ketika melintas di depannya.
Aksi penganiayaan itu terjadi pada Rabu (25/8/2021) sekitar pukul 22.30, saat korban melintas bersama rekannya, menuju mes perusahaan di Jalan Silkar, Desa Santan Ulu, Marangkayu.
Baca juga : Turnamen Sahabat SUS Berakhir, Nursalam Serahkan Hadiah Pemenang
Dalam perjalanan di sebuah tanjakan, korban menyalip kendaraan tersangka. Lantaran tak senang dengan suara bising menyalipnya. MS berhenti di tempat laundry di Desa Santan Ulu. Dia menanyakan pemilik suara knalpot nyaring tersebut.
“Tanpa sebab yang jelas tersangka memukul korban sebanyak 1 kali sehingga mengakibatkan luka memar pada bagian pelipis sebelah kiri,” terang Kanit Reskrim Polsek Marangkayu, Bripka Ambo Tang, Jumat (27/8/2021)
Selain memberikan pukulan, kata Ambo, tersangka juga mengancam dengan mandau. Beruntung warga sekitar meleraikan. “Mau saya timpas kamu.Terangnya sambil mengacungkan mandau,” sebut Ambo Tang.
Baca juga : Banyak Warga Gagal Divaksin, Kapolres Bontang Minta Maaf
Setelah korban meninggalkan lokasi, ia melapor ke Polsek Marangkayu. Tak selang lama tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Marangkayu keesokan harinya, pukul 01.30 di Km 24, Jalan Poros Bontang-Samarinda.
Saat ini, tersangka diamankan di Polsek Marangkayu. Atas perbuatannya dijerat pasal 352 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang penganiayaan. “Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !