PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

MINIM FASILITAS, BPPM SERAHKAN KOMPENSASI TANAMAN BUAH PENGURUS IZIN KE DKP

Home Berita Minim Fasilitas, Bppm Ser ...

MINIM FASILITAS, BPPM SERAHKAN KOMPENSASI TANAMAN BUAH PENGURUS IZIN KE DKP
Bibit tanaman buah pengurus izin. (Eksposkaltim/Slamet Riyadi)

EKSPOSKALTIM, Bontang - Badan Pelayanan Perijinan dan Permodalan (BPPM) Kota Bontang, sejauh ini telah menerapkan Peraturan Walikota (Perwali) No 12 Tahun 2006 dalam penerbitan sejumlah perizinan. Peraturan tersebut sebagai bentuk pasrtisipasi masyarakat dalam melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan, dan juga syarat kompensasi terhadap daerah dalam bentuk bibit pohon, maupun fasilitas lingkungan.

“Selain berkas-berkas untuk melengkapi perijinan tersebut, kami memiliki syarat terakhir yang harus dilengkapi agar perijinannya dapat keluar. Yaitu, dengan menyiapkan sebuah bibit tanaman,” kata Puguh Harjanto, Kepala Bidang (Kabid) Promosi dan Kerjasama BPPM, saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Awang Long, Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kamis pagi (14/7/2016) kemarin.

Dia menambahkan, dalam Perwali dijelaskan bahwa kompensasi dalam bentuk tanaman adalah jenis tanaman buah. Dengan harapan, tidak hanya tumbuh tetapi juga dapat dinikmati hasil dari tanaman tumbuhan tersebut.

“Memang kompensasinya dalam bentuk tanaman buah, dengan itu masyarakat Bontang bisa menikmati hasilnya. Bibit tanaman bisa dalam bentuk apapun, mau itu tanaman buah apel, melon,semangka, atau dengan jenis lainnya, silahkan,” jelasnya.

Puguh menerangkan, peraturan tersebut berlaku pada seluruh yang  melaksanakan pembangunan. Hal ini juga sebagai kelengkapan penerbitan izin seperti, Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Izin Gangguan (HO).

“Seluruh syarat perizinan untuk melaksanakan pembangunan, juga harus memberikan sesuatu yang positif bagi lingkungan. Kasarnya kan manfaatkan lingkungan, jadi harus memberikan manfaat juga untuk lingkungan,” kata dia.

Hanya saja, lanjut dia menambahkan, wadah untuk menampung tanaman-tanaman yang diberikan tersebut dalam satu tempat belum bisa terpenuhi. Sehingga, tanaman yang disetor dari pengurus izin masih diserahkan kepada Dinas kebersihan dan pertamanan (DKP) Kota Bontang untuk di tanam.

“Permasalahannya sekarang adalah, setiap kita ditanya oleh orang yang pernah mengurus izin dan pernah memberikan kompensasi dalam bentuk tanaman tadi, kami selalu bingung jawabnya. Biasanya mereka tanya tanaman yang pernah mereka berikan ditanam dimana, jelas kami tidak tahu, karena kami sudah serahkan ke DKP,” tutupnya.  


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :