EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) resmi diberlakukan di Kota Bontang sejak 1 Juni 2021 lalu. Hingga Kamis, 3 Juni 2021, tercatat 21 pengendara kedapatan melanggar lalu lintas.
Kasat lantas Polres Bontang, AKP Imam Syafi’I menuturkan, pelanggaran didominasi tidak memakai helm, melawan arus dan parkir sembarangan.
Baca juga : Diduga Ditabrak, Satu Kapal Ketinting Hancur di Sekitar Beras Basah
Untuk itu kata dia, pengendara yang terbukti melanggar akan diberikan surat tilang yang dikirimkan langsung ke alamat yang terdata sesuai nomor kendaraan.
"Tiga pelanggaran itu langsung ditilang," terangnya, Kamis (3/6/2021).
“Petugas langsung ambil screenshoot bukti pelanggaranya. Nanti kita cetak buat surat konfirmasinya dan dikirim lewat pos, pelanggar akan menerima surat konfirmasi sampai lima hari kedepan setelah pelanggaran,” paparnya.
Baca juga : Dewan Bontang Tinjau Lahan Untuk Gedung Uji KIR di Loktuan
Pria berpangkat balok tiga itu menyebut penerapan E-tilang ini diyakini dapat mengurangi pelanggar lalulintas. Bahkan menghindari kontak fisik antar pihak kepolisian dan pelanggar.
"Pastinya mengurangi, dan menghindari kontak langsung dengan petugas," imbuhnya
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !