
EKSPOSKALTIM, Bontang - Setelah melewati tahapan yang cukup panjang, DPRD Bontang selangkah lagi merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, menjadi Perda.
Usai tahapan pembahasan draf Raperda dengan tim asistensi rampung beberapa waktu lalu, kini Komisi II DPRD Bontang melanjutkan tahapan berikutnya yakni tahapan konsultasi publik kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bontang. Tujuannya untuk memberikan ruang masukan demi menyempurnakan Raperda tersebut sebelum nantinya diundangkan.
Baca juga: Berikan Kenyamanan, Disnaker Bontang Rubah Konsep Ruangan Pelayanan Ala Cafe
"Pagi hari ini kita berdiskusi supaya begitu Raperda ini diundangkan, semua teman-teman di OPD bisa mendata aset-aset yang ada," kata Ketua Komisi II Rustam Hs, di Ruang Rapat DPRD Bontang, Senin (14/07/2020).
Politisi partai berlambang pohon beringin ini menambahkan, Raperda ini memiliki maksud untuk menginventarisasi seluruh aset yang ada di setiap OPD, sehingga pemerintah dapat mengetahui jumlah kekayaan yang dimiliki Pemerintah Kota Bontang.
"Dengan disahkannya Raperda ini nantinya, diharapkan seluruh OPD dapat melakukan inventaris seluruh harta milik Pemkot Bontang," jelasnya. (adv)
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !