19 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Tiga Bulan Jadi Budak Narkoba, Pria Ini Diringkus Polisi


Tiga Bulan Jadi Budak Narkoba, Pria Ini Diringkus Polisi
Iyuk (34) pelaku Narkoba yang berhasil diamankan Polres Bontang. (ist)

EKSPOSKALTIM, Bontang - Kepolisian Resor (Polres) Bontang kembali mengamankan pelaku Narkoba pada Ahad (5/7/2020) kemarin. Iyuk (34), pria yang kesehariannya berkerja sebagai buruh itu ditangkap di rumahnya, di Jalan Ahmad Yani Gang Selat Timur RT 01, Kelurahan Api-api, Kecamatan Bontang Utara. 

Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti empat bungkus plastik klip warna bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 1,17 gram.

Baca juga:  BTG-14 Dinyatakan Sembuh, Bontang Kembali ke Zona Hijau Covid-19

”Kami kembali menangkap pelaku pemakai dan pengedar sabu,” kata Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka, Senin (6/7/2020).

Diterangkan Gusti Ngurah Suarka, dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut dimiliki untuk dikonsumsi sendiri, dan hampir setiap hari ia melakukannya. Pun ia mengedarkannya dengan cara menjual kepada temannya.

“Sudah tiga bulan dia menjalani itu. Menurut pengakuan pelaku,” katanya.

Pria berpangkat balok tiga itu menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku berdasarkan informasi masyarakat. Selain barang berupa narkoba jenis sabu, pihaknya juga menemukan barang lain di rumahnya.

Di antaranya 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah potongan sedotan berujung runcing, dan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih.

Baca juga:  Punya Penyakit Bawaan, Pasien Covid-19 di Bontang Meninggal Dunia

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka, dari mana barang haram itu didapatkan,” jelasnya.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara.

Reporter : Hermawan    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0