
EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika dengan mengamankan 49,12 gram sabu dari dua tersangka yang diciduk di Jalan Hasanuddin, Gang Tipalayo, Berebas Tengah, Rabu (22/01/2020) dini hari.
Kepala BNNK Bontang AKBP Kismono Edi menuturkan, kedua tersangka yakni Muhammad Saleh dan M Sabir dibekuk di rumahnya oleh Tim Seksi Pemberantasan BNNK Bontang, dipimpin langsung Kasi Pemberantasan AKP Winaryo.
Baca juga: Waspada, Penipu Berkedok Kurir Barang Beraksi di Bontang
Dari hasil penggeledahan, didapatkan satu tas waist bag merek Eiger yang di dalamnya terdapat dompet saku, dan didapatkan bungkus plastik klip yang berisi paket-paket yang diduga narkotika.
Dirincikan, sabu seberat 49,12 gram tersebut terdiri dari 32 paket kecil sejumlah 13,85 gram, 46 paket biasa sejumlah 20,68 gram dan 3 paket besar sejumlah 14,59 gram.
Selain itu juga didapatkan satu buah dompet, uang tunai senilai Rp 2.620.000, yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu 8 lembar, pecahan Rp 50 ribu 35 lembar, pecahan Rp 20 ribu 2 lembar, pecahan Rp 10 ribu 2 lembar, dan pecahan Rp 5 ribu 2 lembar.
Diamankan pula barang bukti lain seperti sebuah bong atau alat hisap, sebuah kaca pipet, empat buah sedotan plastik potong, empat buah korek gas Tokei, 67 buah plastik klip kecil 0,23 gram, 37 buah plastik klip besar 0,19 gram, kartu ATM BNI, ATM BRI, Kartu Indonesia Sehat, dan Kartu Matahari, alat timbang digital merek Digital Waage, sebuah dompet merek Levi’s, dan sebuah dompet lipat.
“Tersangka sudah kami amankan untuk pemeriksaan awal,” sebut kepala BNN Bontang AKBP Kismono Edi saat menggelar rilis di Kantor BNNK Bontang, di Jalan Patimura, Bontang Utara, Rabu (22/01/2020).
Lebih lanjut disampaikan Kismono, penyelidikan yang dilakukan atas dasar laporan dari masyarakat, bahwa di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin kerap terjadi peredaran gelap narkotika.
Baca juga: Disepakati Tiga Lembaga, Berikut Nilai Denda Tilang di Bontang
Dari hasil interogasi awal tersangka yang diamankan mengaku memperoleh sabu tersebut dari saudara Bahtiar. Sementara tersangka M Sabir setelah dilakukan tes urine positif metaphitamine.
Dari pengakuan tersangka Muhammad Saleh, selain sebagai pengedar, ia juga seorang pemuja dari barang haram tersebut. Dari keuntungan selama 2 tahun menjalankan bisnisnya, dia berhasil membeli motor matik jenis N-Max secara tunai.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Ia disangkakan dengan Pasal 113, Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !