EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Kepolisian Resor (Polres) Bontang, Pengadilan dan Kejaksaan menyepakati besaran denda tilang di Bontang yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat Kota Taman (sebutan kota Bontang).
Nantinya pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di jalan, bakal dikenai denda tilang yang telah disesuaikan besarannya.
Baca juga: LAJ Bontang Galang Dana Untuk Korban Bencana di Soppeng
"Pelanggaran SIM, denda maksimal di UU maksimal Rp1 juta. Tapi kesepakatan ini, disepakati maksimal Rp300 ribu," kata Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Lantas AKP Imam Syafii.
Lebih lanjut, dengan adanya kesepakan tersebut, besaran denda tilang tak akan berubah-ubah. Ia memiliki angka pasti.
Dengan menggunakan aplikasi e-Tilang saat melakukan penindakan pelanggaran yang dilakukan pengendara di jalan. Tentu hal ini dapat meminimalisasi potensi pungli dan permainan oknum petugas.
"Kalau semuanya denda maksimal, masyarakat teriak semua. Makanya disesuaikan melihat situasi kondisi wilayah," ucap Syafii menambahkan.
Pelanggar lalu lintas yang berhadapan dengan petugas, bakal ditunjukkan formulir tilang lewat aplikasi di ponsel. Petugas bakal menginput data pelanggar. Kemudian memasukkan data pelanggaran, di layar aplikasi tersebut muncul pasal yang dilanggar dan nilai denda.
"Angka itu dikirim ke data base pusat. Besaran denda sudah permanen di BRI, begitu kita input pakai e-Tilang, BRI kasih denda segitu," ujarnya.
Baca juga: Sambut Bulan K3, Pupuk Kaltim Beri Penyuluhan HIV/AIDS
Berikut besaran denda tilang yang telah disesuaikan di Kota Bontang :
- Pasal 281 (Tak memiliki SIM) : Motor (Rp300 ribu), Mobil (Rp400 ribu) dan truk muatan (Rp450 ribu).
- Pasal 288 (Tak bisa tunjukkan SIM) : Motor (Rp150 ribu), Mobil (Rp200 ribu) dan truk muatan (Rp250 ribu).
- Pasal 280 (tanpa plat nomor kendaraan) : Motor (Rp200 ribu), Mobil (Rp300 ribu) dan truk muatan (Rp350 ribu).
- Pasal 285 ayat 1 dan ayat 2 (Tak penuhi persyaratan teknis dan laik jalan sepeda motor) : Motor (Rp150 ribu), Mobil (Rp300 ribu).
- Pasal 287 ayat 1 (melanggar rambu lalu lintas) : Motor (Rp200 ribu), Mobil (Rp300 ribu) dan truk muatan (Rp350 ribu).
-Pasal 288 ayat 1 (Tak bisa menunjukkan STNK) : Motor (Rp300 ribu) dan Mobil (Rp400 ribu).
- Pasal 291 ayat 1 (tak pakai helm standar) : Motor (Rp150 ribu).
- Pasal 293 ayat 1 dan ayat 2 (Tak nyalakan lampu utama kendaraan) : Motor (Rp150 ribu), Mobil (Rp200 ribu) dan truk muatan (Rp250 ribu).








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !