20 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

RSUD Kudungga Sangatta Tuntaskan Klaim Kelebihan Pembayaran BPJS Kesehatan


RSUD Kudungga Sangatta Tuntaskan Klaim Kelebihan Pembayaran BPJS Kesehatan
Direktur RSUD Kudungga Sangatta, dr Anik Istiyandari.

EKSPOSKALTIM.com, Kutim- Direktur RSUD Kudungga Sangatta dr Anik Istiyandari mengaku selama ini klaim RSUD Kudungga kepada BPJS adalah kesalahan bersama, karena BPJS juga membenarkan dan memverifikasi sehingga klaim dibayarkan.

"Tapi kami para pihak sudah membicarakan, tapi belum ada kesepakatan bagaimana sistem pengembaliannya," imbuhnya.

Baca juga: Dinkes Kutim Harap 2019 Jadi Tahun Terakhir POPM Filariasis

Dirinya membantah kalau yang ditagihkan selama ini dianggap fiktif sebagaimana dituduhkan sebelumnya, dan sudah diklarifikasi dengan BPJS bahwa bukan klaim fiktif yang dimaksud tapi kesalahan memasukkan code penyakit.

Kesalahan tersebut ditemukan sejak tahun 2016 sebelum dirinya menjabat sebagai direktur dan selama itu BPJS selalu meloloskan verifikasi itu, sehingga oleh RSUD juga dianggap benar sampai akhirnya ada temuan kembali setelah pembayaran.

"Kami juga sepakat berkoordinasi untuk menyelesaikannya mengingat hal ini tidak hanya kesalahan dari RS, akan tetapi juga dari team verifikasi BPJS sehingga perlu duduk bersama dan sekarang masih dalam proses," tandasnya.

Selama ini juga kata Anik pihak BPJS tidak melakukan pembayaran secara rutin dan dari data yang dihimpun terhitung sejak bulan April sampai dengan Agustus, rencana pembayaran bulan April dan Mei seharusnya terbayarkan di bulan Juli.

Baca juga: BNNP Kaltim Musnahkan Sabu 17 Gram dari Tiga Tersangka

"Kami juga sudah memasukkan tagihan untuk bulan Juni yang masih dalam proses di BPJS, sedangkan untuk bulan Juli dan Agustus memang kami belum selesai verifikasinya dan belum kita ajukan. Kalau kita jumlahkan sejak April sampai dengan Agustus mencapai 11 M lebih, hal ini tentu berpengaruh pada keuangan RS," tandasnya.

Terkait adanya rencana kenaikan iuran BPJS, kata dia, selama ini tidak ada pengaruh pada pendapatan RS karena belum ada perubahan tarif INA-CBGs dari BPJS.

"Selama ini yang sering berbenturan dengan pasien adalah aturan BPJS tentang rujukan berjenjang/ online mengingat RSUD Kudungga adalah RS tipe B, sehingga rujukan harus lewat RS type di bawahnya yaitu type C atau type D kecuali keadaan emergency bisa langsung ke IGD dimanapun rumah sakitnya tanpa harus minta rujukan," pungkasnya.(adv)

Reporter : Ams    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0