PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Disdik Kutim Tegaskan Sekolah Negeri Tak Boleh Ambil Pungutan Siswa

Home Berita Disdik Kutim Tegaskan Sek ...

Disdik Kutim Tegaskan Sekolah Negeri Tak Boleh Ambil Pungutan Siswa
Plt Kepala Disdik Kutim Roma Malau.

EKSPOSKALTIM.com, Kutim - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Pendidikan (Disdik) tidak membenarkan jika sejumlah sekolah melakukan pungutan. Hal tersebut ditegaskan Plt Kadisdik, Roma Malau.

Dirinya menegaskan larangan pungutan di sekolah mulai jenjang taman kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri. Penegasan tersebut sejak memasuki tahun ajaran 2019-2020.

Baca juga: BNNP Kaltim Musnahkan Sabu 17 Gram dari Tiga Tersangka

"Adanya keluhan sejumlah wali murid akan adanya pungutan uang komite bagi siswa baru. Tentu hal itu tidak dibenarkan. Sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan kepada siswa baru," ungkap Roma.

Disdik sudah mengeluarkan surat edaran mengenai larangan pengutan kepada siswa sejak tanggal (14/8/2019). Surat keteragan dengan nomor : 420/1432/Disdik-Skt/VIII/2019. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh sekolah TK, SD dan SMP Negeri se Kutim agar dapat dipatuhi dan ditindak lajuti.

"Sekolah jenjang TK, SD dan SMP negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orangtua wali murid yang bersifat wajib, mengikat serta jumlah dan jangka waktu pungutannya ditentukan," ujar Roma yang dituangkan dalam surat tersebut.

Baca juga: IBI Kutim Gelar Pelatihan Midwifery Update

Menurutnya, untuk perihal penggalangan dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan pendidikan harus diputuskan dalam musyawarah dan mufakat yang melibatkan pihak orang tua peserta didik, guru, kepala sekolah dan pihak Disdik.

"Pengumpulan, penyimpanan dan penggunaan dana sumbangan harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pihak pemangku kepentingan pendidikan, terutama orang tua peserta didik, komite sekolah dan penyelenggara satuan pendidikan," tegasnya.

Pihaknya dapat membatalkan bantuan ataupun sumbangan yang diterima jika tidak sesuai peraturan sebagaimana dalam ketentuan yang berlaku, sebab menghindari hal-hal tidak diinginkan ke depannya. Adanya edaran surat larangan pungutan sejumlah sekolah tersebut mendapat respons positif kepada sejumlah wali murid.(adv)


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :