EKSPOSKALTIM.com, Bone - Tim Resmob Polres Bone kembali menangkap seorang pelaku pencurian berinisial WU (19), warga Jalan Urip Sumihardjo, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Wanita yang terlihat berkerudung itu diciduk di kediamannya pada Sabtu (8/12/2018). Penangkapan dipimpin Ipda Achmad Alfian.
Baca juga: Pasca Tahanan Kabur, Penegak Hukum di Bone Sepakat Hindari Sidang Malam
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Dharma Praditya Negara menyebutkan, WU ini telah melakukan pencurian dengan mengambil uang di laci toko saat korban sedang lengah.
"Selain itu, ia juga mengambil 2 bungkus rokok," terang Dharma melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (8/12).
Dari hasil interogasi, kata Dharma, pelaku sudah sering mengambil uang dan rokok di Toko Malka. Bahkan juga pernah mengambil HP Oppo A37 milik korban.
Baca juga: Demo PDAM Bone, Korlap Aksi HMI Digebuk Hingga Berdarah
"Pelaku juga pernah mengambil uang di kios Jalan Abu Daeng Pasolong sebanyak Rp 300 ribu," bebernya.
Kini pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Bone guna proses hukum lebih lanjut.
Video Terkini EKSPOS TV: Sekilas Profil Kesehatan Kota Bontang
ekspos tv
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !