.jpeg)
EKSPOSKALTIM.com, Bone - Belajar dari peristiwa kaburnya dua orang tahanan usai mengikuti sidang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone bersama Polres dan Pengadilan Negeri Watampone sepakat menghindari sidang hingga malam hari.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bone, Erwin Juma, saat bertemu dengan awak media di Cafe 86, Jalan Merdeka, Watampone, Kabupaten Bone, Senin (3/12/2018) pagi.
Baca juga: Lewat Seminar, Dua Caleg Wanita di Bone Buktikan Layak Jadi Wakil Rakyat
"Kami sudah sampaikan ke Pengadilan Negeri untuk tidak ada lagi sidang malam," tegas Erwin Juma.
Diakui Erwin, kaburnya dua orang tahanan itu pada Rabu (28/11) malam lalu menjadi sebuah ujian berat bagi dirinya yang baru menjabat Kasi Pidum selama 1 bulan ini.
Namun hingga saat ini, pihaknya bersama kepolisian masih terus melakukan pengejaran dan tak akan berhenti hingga tahanan tersebut kembali tertangkap.
"Kami sudah backup semuanya, dan data DPO-nya juga sudah kami sebarkan. Kami berharap mereka secepatnya tertangkap," ujarnya.
Diwartakan sebelumnya, Arman Bin Nurung alias Benki (33) dan Amir Bin Abbas Alias Aco (37) kabur saat dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Watampone, usai menjalani sidang.
Baca juga: Usai Jalani Sidang, Dua Tahanan di Bone Kabur
Meski sebelumnya telah terborgol satu sama lain, namun disinyalir satu di antaranya ahli dalam membuka borgol. Keduanya kabur saat turun dari mobil tahanan bersama keenam belas tahanan lainnya.
“Kami sudah berupaya kejar, namun mereka hilang. Apalagi kondisi saat itu gelap. Pihak kepolisian juga saat itu tidak bersenjata lengkap,” imbuhnya.
Benki merupakan tahanan atas kasus Narkoba, dan tercatat sebagai warga Sebatik Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Sementara Aco merupakan tahanan kasus pencurian, dan tercatat sebagai warga Desa Kadai, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone.
Video Terkini EKSPOS TV: Polres Bone Rilis Tangkapan Kasus Penipuan dan Pencurian
ekspos tv
Video Pemkot Gelar Sosialisasi dan Bimtek Penginputan Data LKIP pada E-Sakip
ekspos tv
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !