05 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Dewan Fasilitasi Tuntutan Nelayan Muara Pantuan Soal Pecemaran Lingkungan


Dewan Fasilitasi Tuntutan Nelayan Muara Pantuan Soal Pecemaran Lingkungan
Komisi I DPRD Kaltim yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Yaqob Manica menerima rombongan nelayan Desa Muara Pantuan, Kec. Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara. (EKSPOSKaltim/Muslim)

EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Sejumlah warga yang berprofesi sebagai nelayan di Desa Muara Pantuan, Kec. Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (3/12).

Mereka menuntut peyelesaian kerusakan lingkungan yang telah merugikan lahan warga setempat di area kawasan Pertamina Hulu Mahakam. Komisi I DPRD Kaltim, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Yaqob Manica menerima rombongan tersebut.

Baca juga: Kecamatan Bontang Utara Rutin Adakan Lomba Administrasi PKK

“Kami kesini ingin meminta penyelesaian masyarakat yang sudah lama tak terselesaikan. Karena tugas DPRD inikan membela kepentingan dan hak rakyat. Kenapa kami tidak menempuh jalur hukum, karena ini bukan pidana tapi ini persoalan tuntutan hak-hak rakyat,” kata kuasa hukum warga Nelayan Muara Pantuan, Jamian Alibetan.

Ia menjelaskan, masyarakat setempat masuk imigrasi ke wilayah tersebut pada tahun 1984. Setelah itu, pada tahun 1993 terbit surat kepemilikan lahan kepada nelayan di kawasan sekitar 100 hektare.

Di areal tersebut tepatnya di Sungai Labulabu Muara Pantuan, warga menambak udang dan ikan. Namun, belakangan pada tahun 2003 Total E&P masuk ke areal tersebut. Pada saat itu, terjadi peristwa ledakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan menyebabkan kerugian terhadap nelayan akibat limbah tersebut.

“Dan hingga kini masih terjadi pendangkalan dan nelayan sudah tidak bisa lagi beraktivitas. Kami meminta harus dibayar kerana lahan warga sudah tercemar. Jadi harus dibebaskan,” jelasnya.

“Dulu pernah difasilitasi oleh Pemkab Kutai Kartanegara tapi hingga kinini tidak selesai. Makanya kami ke sini (DPRD Kaltim) karena pemerintah Kaltim harus ikut bertanggung jawab, karena mereka memiliki saham di sana. Dan kami yakin, difasilitasi DPRD Kaltim ini bisa selesai,” harapnya.

Sementara itu, Wakil ketua Komisi I DPRD Kaltim Yacob Manica menerima aspirasi dari masyarakat nelayan tersebut. Ia berjanji akan mempelajari persoalan tersebut agar bisa terselesaikan dengan baik.

Baca juga: Pengurus KPID Kaltim 2018-2021, Komisi I Masih Rahasiakan 7 Nama Terpilih

Komisi I DPRD Kaltim, kata dia, akan segera memanggil instansi yang berwenang terhadap persoalan tersebut dalam waktu dekat, seperti PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), Pemkab Kutai Kartanegara hinga Dinas ESDM Pemprov Kaltim.

Yaqub mengaku prihatin ada kejadian tersebut yang sejak dulu hingga kini belum terselesaikan.

“Harus dipahami begini, apalagi ini pertamina, suatu perusahaan yang masuk di lokasi memang diharapkan oleh pemerintah bagaimana mendorong ekonomi, pendidikan, dan sosial masyarakat di situ, bukan malah sebaliknya menimbulkan keresahan bahkan banyak yang kehilangan mata pencarian,” ujar wakil rakyat asal PDI Perjuangan ini.

“Kita berharap, akan ada titik terang. Sekarang inikan kita dengan baru sepihak. Apakah informasi ini benar, kita harus mendalaminya dengan mendengarkan dari pihak terkait apakah benar yang disampaikan ini. Yang jelas DPRD Kaltim siap untuk memfasilitasi,” tandasnya. (adv)

Video Terkini EKSPOS TV: Sekilas Profil Kesehatan Kota Bontang

ekspos tv

Reporter : Muslim Hidayat    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%



Comments

comments


Komentar: 0