EKSPOSKALTIM.com, Bone - Aksi penolakan terhadap kenaikan tarif air yang dilakukan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone di kantor PDAM Bone, Jumat (30/11/2018) berakhir ricuh.
Korlap aksi, Iwan Taruna mengalami pemukulan yang diduga dilakukan oleh pegawai PDAM Bone yang mengakibatkan hidung dan mulutnya berdarah.
Baca juga: Usai Jalani Sidang, Dua Tahanan di Bone Kabur
Ketua Umum HMI Cabang Bone, Muhammad Sabir, mengungkapkan bahwa sedikitnya ada 7 orang anggotanya yang terluka dalam aksi ini.
“Kami mengutuk aksi kekerasan tersebut dan meminta agar aparat kepolisian segera bertindak,” pinta Sabir.
Dari pantauan, kericuhan bermula saat demonstran hendak melakukan pembakaran ban dan mendesak bertemu dengan Direktur PDAM Bone, Andi Sopian.
Di sisi lain, Andi Sopian mengaku bahwa sebelumnya ia sudah menyarankan ke mahasiswa untuk menyelesaikan persoalan ini di DPRD.
“Namun mereka tak mau. Kalau soal pemukulan itu, saya tak melihat,” tukasnya.
Baca juga: Membanggakan, SMAN 13 Bone Juara 2 LSS dan Berprestasi Tingkat Provinsi
PDAM Bone Terapkan Tarif Dasar Air yang Baru
Sejak September 2018 lalu, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bone telah memberlakukan tarif air yang baru, menyesuaikan keputusan Bupati Bone Nomor 1.235 tahun 2008.
Selain biaya beban rumah tangga yang ikut meningkat, biaya tarif pemakaian air minum per kubik juga ikut meningkat.
Jika selama ini, biaya beban rumah tangga 1 setiap bulannya sebesar Rp28.000 kini meningkat menjadi Rp40.500 untuk pemakaian 10 kubik ke bawah.
Sementara penggunaan air mulai 11 kubik sampai dengan 20 kubik juga mengalami penyesuaian tarif dari Rp2.600 menjadi Rp3.680 per kubik.
Pada rumah tangga 2, jika sebelumnya beban biayanya sebesar Rp33.500 per bulan, kini menjadi Rp46.900 per bulan.
Jika pemakaian air minum dalam setiap bulannya dari 11 kubik sampai 20 kubik maka biaya tarif air minum yang dikenakan Rp4.800 per kubik dari yang sebelumnya Rp2.800 per kubik.
Namun jika pemakaian 21 kubik ke atas maka biaya tarif air yang dikenakan dari Rp3.600 meningkat Rp5.760 per kubik.
Selanjutnya rumah tangga 3, jika selama biaya beban yang dibayar sebesar Rp36.500 kini meningkat menjadi Rp56.500 setiap bulannya.
Jika pemakaian setiap bulannya mencapai 11 sampai 20 kubik ,maka dikenakan tarif air minum Rp5.760 per kubik yang sebelumnya hanya Rp3.600 per kubik.
Sedangkan pemakaian 21 kubik ke atas biaya tarif air yang dikenakan Rp6.400 per kubik yang sebelumnya hanya Rp4.400.
Terakhir rumah tangga 4, jika selama ini pemakaian pelanggan hanya 10 kubik ke bawah setiap bulannya maka biaya beban yang dikenakan Rp67.600 dari Rp46.500 per kubik.
Namun jika pemakaiannya mencapai 11 sampai 20 kubik tarif air, maka pelanggan juga dikenakan biaya pemakaian air minum dari Rp4.400 menjadi Rp6.720 per kubik.
Namun jika pemakaiannya mencapai 21 kubik ke atas, maka biaya tarif yang dikenakan Rp7.680 dari yang sebelumnya hanya Rp5.000 per kubik.
Video Terkini EKSPOS TV: Pesta Adat Pelas Tanah Kutim 2018 Episode 1
ekspos tv

