
EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Penyerangan serta ancaman untuk kesekian kalinya kembali dialami JATAM Kaltim. Peristiwa penyerangan dan pengrusakan sekretariat JATAM Kaltim oleh orang tak dikenal (OTK) terjadi pada 5 November 2018, tak lama berselang di tengah ramainya pemberitaan kasus meninggalnya Ari Wahyu Utomo (13), korban ke-31 yang tenggelam di lubang bekas tambang di Kalimantan Timur.
Berulangnya kejadian intimidasi dan teror ini menandakan adanya pihak-pihak yang tidak suka dan terganggu dengan kampanye dan advokasi yang selama ini diusung oleh JATAM Kaltim.
Baca juga: Atasi Persoalan Lubang Tambang, Pemprov Kaltim Bakal Panggil 38 Inspektur Tambang
Sebagai organisasi yang aktif mendorong Negara agar melakukan penegakan hukum atas kerusakan yang dilakukan oleh perusahaan tambang, baik yang illegal maupun yang berizin, menjadikan JATAM Kaltim harus berhadapan dengan sejumlah resiko, salah satunya adalah intimidasi dan teror.
Pradarma Rupang, Dinamisator JATAM Kaltim, menyatakan hingga saat ini masih belum mengetahui motif dibalik penyerangan dan pengrusakan sekretariat organisasinya.
"Tapi kami meyakini ini berkaitan dengan sejumlah laporan serta advokasi dan kampanye yang JATAM Kaltim suarakan, baik itu kasus meninggalnya 32 anak di lubang tambang, aktifitas tambang llegal, pencemaran lingkungan, perampasan lahan dan sebagainya,” katanya, saat konferensi pers kepada wartawan, Selasa (27/11).
JATAM Kaltim, kata dia, pada Senin (26/11) lalu secara resmi telah melapor peristiwa tersebut ke Polres Samarinda dan menyertakan sejumlah bukti yang berkaitan dengan peristiwa ini. Kuat dugaan target dari penyerangan dan pengrusakan adalah aktivis-aktivis JATAM Kaltim. Akibat dari penyerangan tersebut, pintu, jendela dan sebuah motor mengalami kerusakan.
"Tadinya kami berfikir situasi dan ancaman akan berakhir namun ternyata tidak dan masih terus berlanjut sampai sekarang. Itulah sebabnya akhirnya kami melaporkan hal ini kepada pihak berwajib" ucap Rupang.
Bagi JATAM Kaltim, penyerangan dan pengrusakan ini adalah ancaman terhadap gerakan pro-lingkungan dan pro-demokrasi yang lantang menyuarakan akan keberpihakan dan keselamatan masyarakat.
JATAM mencatat sepanjang 2011-2018 terdapat lebih dari 20 kasus intimidasi dan teror, baik dalam bentuk kriminalisasi maupun penyerangan fisik, kepada warga penolak tambang.
Atas kejadian ini, pihaknya mendesak kepolisian Samarinda agar mengusut kasus ini dan memproses secara hukum Penyerangan dan Pengrusakan terhadap sekretariat JATAM Kaltim.
Baca juga: PKPU HI Kaltim Gelar Outbond Bagi Penerima Beasiswa Be A Star
“Negara harus memberikan perlindungan terhadap pejuang lingkungan dari ancaman dan intimidasi dari pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Harus ada jaminan keselamatan bagi rakyat yang memperjuangkan lingkungannya dari acaman pihak manapun,” imbuhnya.
“Mendesak POLDA Kaltim untuk terus memproses kasus-kasus lubang tambang yang telah menelan 32 korban jiwa, serta memproses sejumlah pelanggaran dan kerusakan lingkungan akibat aktifitas pertambangan batubara di Kaltim. Menyerukan agar rakyat bersama-sama mengusir dan melawan pihak-pihak yang merusak lingkungan dan mengancam nyawa anak-anak kita,” tambahnya.
Menurut Rupang, rakyat tidak akan pernah aman dan sejahtera jika kejahatan tambang masih terus merajalela. Upaya menghalang-halangi rakyat mencari keadilan atas kasus lubang tambang adalah sebuah ancaman nyata yang mengabaikan keselamatan publik.
“Sudah saatnya pihak-pihak yang tak bertanggung jawab ini diproses secara hukum. JATAM Kaltim mendesak Negara untuk hadir dan memberikan perlindungan, serta kepastian hukum atas berlarut-larutnya penyelesaian kasus lubang tambang,” tandasnya. (*)
Video Terkini EKSPOS TV: Pesta Adat Pelas Tanah Kutim 2018 Episode 1
ekspos tv
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !