EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Walikota Bontang Neni Moerniaeni belum lama ini mengungkapkan bahwa santunan kematian di tahun 2019 mendatang akan naik menjadi Rp3 juta, dari yang sebelumnya hanya Rp1 juta,
Langkah menaikkan santunan kematian itu dilakukan agar masyarakat Kota Bontang yang tergolong miskin bisa sedikit terbantu. Pun membantu meringankan beban ahli waris.
Baca juga: Dinsos-P3M Bontang Komitmen Tingkatkan Pelayanan E-Waroeng
"Warga Bontang yang keluarganya meninggal, ahli warisnya langsung melaporkan ke Dinas Sosial agar mendapat santunan dari Pemkot Bontang," ujarnya.
Selain itu, hal ini juga untuk mendorong data penduduk agar lebih akurat. Karena sejauh ini, database kependudukan beberapa warga yang sudah meninggal masih tercatat belum meninggal, lantaran kurangnya laporan ahli waris ke Dinas Sosial.
"Jumlah warga yang meninggal dunia di Bontang per tahunnya rata-rata mencapai 400 orang. Ini yang coba akan kita tertibkan agar warga melapor ke Dinas Sosial setiap ada keluarganya meninggal," ungkapnya.
Guna mendukung hal tersebut, Pemkot Bontang akan menganggarkan Rp 1,2 miliar pada tahun 2019. Setiap yang meninggal akan diberi santunan Rp.3 juta, sebagai pengganti biaya kain kapan, keperluan pemakaman dan segala kebutuhan lainnya.
"Bagi warga miskin ini pasti akan sangat membantu," terangnya.
Terpisah, Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos-P3M), Kistari menambahkan, pemberian santunan kematian bagi masyarakat Kota Bontang telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Bontang Nomor 24 tahun 2012, tentang pemberian santunan kematian bagi penduduk Bontang yang akan diberikan kepada ahli warisnya.
Baca juga: Bawa Sabu Keliling Bontang, Fatma dan Dua Rekan Prianya Dibekuk Polisi
"Ahli waris nantinya harus membawa beberapa persyaratan sebelum mengambil santunan, yaitu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) kerabat yang meninggal, serta akta kematian yang telah diterbitkan oleh Disdukcapil," kata Kistari saat ditemui di kantornya belum lama ini.
Lanjut Kistari, pemberian santunan uang kematian bagi warga Bontang yang berjalan sampai saat ini, besarannya masih tetap Rp 1 juta per orang dan prosedur pengambilannya pun masih tetap sama.
Terkait rencana kenaikan santunan, diakuinya bahwa pihaknya telah mempersiapkannya.
"Semua warga Bontang bisa mendapatkan santunan kematian, yang terpenting sudah memiliki akta kematian dari Disdukcapil Bontang," pungkasnya. (adv)
Video Terkini EKSPOS TV: Pesta Adat Pelas Tanah Kutim 2018 Episode 1
ekspos tv

