EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Kematian anak-anak dan remaja di lubang tambang batu bara diduga dipicu belum adanya ketegasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dalam memberikan sanksi pada perusahaan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi III DPRD Kaltim Baharuddin Demmu. Menurut Bahar, pemprov memiliki kewenangan untuk mengevaluasi, menindak, dan mendesak perusahaan menutup lubang pasca tambang.
Baca juga: DPRD Kaltim Sahkan Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
Kata dia, keberadaan lubang tambang tanpa disertai peringatan dan pembatasan untuk menghalangi anak-anak bermain dan mandi, menguatkan dugaan bahwa perusahaan telah lalai dalam menjalankan tugasnya.
Berkaca dari kematian Ari Wahyu (12) beberapa hari yang lalu di lubang tambang di Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Bahar menilai mesti menjadi catatan bagi gubernur.
“Sudah berulang kali saya menyampaikan aspirasi tersebut kepada gubernur lama maupun yang baru. Namun pemerintah belum mengambil kebijakan untuk menanggulangi kemungkinan adanya korban baru di lubang tambang,” kata wakil rakyat asal Kukar ini.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai, seharusnya gubernur segera memerintahkan pada Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) agar mengambil langkah-langkah konkret.
Bahar menilai, pemerintah belum mengambil langkah konkret untuk mengevaluasi dan menyelesaian kasus kematian di lubang tambang.
“Kalau diam terus, gimana mau menyelesaikan masalah ini? Sementara itu tugas pemerintah. Masa masalah ini saja tidak bisa diambil tindakan sama sekali? Saya berharap dalam beberapa hari ke depan ada tindakan nyata,” imbuhnya.
Mantan aktivis Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) ini juga menyebut, upaya yang dapat dilakukan pemerintah yakni memanggil seluruh perusahaan di Kaltim. Khususnya perusahaan yang belum menjalankan kewajiban menutup lubang eks tambang.
“Bagi perusahaan yang terbukti tidak menutup lubangnya, Dinas ESDM bisa memberlakukan sanksi. Karena perusahaan telah lalai. Sehingga menyebabkan anak-anak meninggal dunia. Artinya harus mengambil tindakan-tindakan. Jangan memberikan alasan bahwa itu takdir. Itu enggak benar,” tuturnya.
Bahar berharap, dengan pemanggilan dan pemberian sanksi tersebut, diharapkan dapat meminimalisasi adanya korban baru. Langkah lainnya, pemerintah dapat mengevaluasi analisas dampak lingkungan hidup (Amdal) milik perusahaan.
“Jangan-jangan lubang tambang itu tidak masuk dalam dokumen Amdal? Kalau dalam dokumen itu memperbolehkan disisahkan lubang tambang, itulah yang harus dievaluasi. Kalau sisa begini, itu kan pelanggaran,” tegasnya.
Baca juga: Tambahan Insentif Guru Honorer SMA Sederajat Masuk APBD 2019
Selain itu, Pemprov Kaltim dapat menelusuri dana jaminan reklamasi (jamrek) yang disetorkan perusahaan. Pasalnya, dana tersebut dapat digunakan setelah perusahaan selesai mengeruk batu bara.
“Harus dicari itu dana jamreknya. Kalau ada kejanggalan dari dana itu, bisa jadi temuan KPK,” katanya.
Lebih jauh, menurutnya, apabila pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan kasus tersebut, gubernur dapat melayangkan surat pada Kementerian ESDM. Sehingga upaya menutup lubang tambang dapat melibatkan pemerintah pusat. (adv)
Video Pembukaan Erau Pelas Benua di Bontang 2018 Berlangsung Meriah
ekspos tv

