20 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

KPU Kaltim Ingatkan Caleg Mulai Data Pengeluaran Dana Kampanye


KPU Kaltim Ingatkan Caleg Mulai Data Pengeluaran Dana Kampanye
ilustrasi. (foto:int)

EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengigatkan kepada semua calon anggota legislatif (caleg) baik tingkat DPRD Kabupaten/Kota maupun Provinsi agar mulai mendata dana kampanye yang telah dikeluarkan selama masa sosialisasi kepada masyarakat.

Diketahui, seuai jadwal yang telah ditetapkan, masa kampanye para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dimulai sejak 23 September 2018 hingga 16 Maret 2019 mendatang.

Baca juga: DPRD Kaltim Sahkan Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

"Jadi dari sekarang setiap kegiatan kampanye para caleg harus mendata pengeluarannya untuk dikonversi menjadi rupiah,” kata Komisioner Divisi Hukum KPU Kaltim, Vico Januardhy.

Ia menjelaskan, setiap laporan tersebut dilihat dari setiap pertemuan caleg dengan masyarakat. Artinya kata dia, apapun kegiatan atau pertemuan dengan masyarakat harus dilaporkan ke KPU Kaltim.

“Misalnya ada 30 orang peserta dengan 30 komsumsi dengan Rp500 ribu," sebutnya.

Agar para caleg tetap melaporkan kegiatan kampanye yang telah dilakukan, Vico mengaku, pihaknya punya cara untuk mengontrol hal tersebut. Yaitu, dilihat dari surat tembusan kegiatan yang dapat dilihat melalui pihak kepolisian.

"Kan data caleg yang ingin kampanye harus izin kepolisian. Jadi kita akan kontrolnya lewat tebusan itu. Pasti ketahuan kok kalau ada caleg tidak melaporkan kegiatan kampanye-nya" ujar Vico.

Baca juga: Raperda Perubahan Pajak Daerah Kaltim Disetujui

Tak hanya caleg, menurutnya, KPU Kaltim juga mengigatkan kepada seluruh partai politik (Parpol) peserta Pemilu dan perseorangan (DPD RI). Ia menegaskan, parpol dan perseorangan DPD RI memiliki kewajiban yang sama soal pelaporan dana kampanye.

Vico berharap, mereka mulai menyusun Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Sesuai jadwal pengumuman peneriman LPSDK akan dilakukan pada 2 Januari 2019. Ada tiga laporan dana kampanye, yakni laporan awal dana kampanye, laporan sumbangan dana kampanye, dan laporan akhir dana kampanye.

"Jadi kami harapkan kepada peserta pemilu baik dari parpol dan perseorangan sudah mulai menyusun LPSDK. Hal itu dilakukan agar tidak keteteran untuk membuat pelaporan dana kampanye," tandasnya. (*)

Video Terkini EKSPOS TV: Dinkes & KB Bontang Gelar Germas Dan Launching Kelurahan Siaga Guntung

ekspos tv

Reporter : Muslim Hidayat    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0