20 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Mahkamah Agung Izinkan Mantan Koruptor Nyaleg


Mahkamah Agung Izinkan Mantan Koruptor Nyaleg
Kantor Mahkamah Agung. (foto:int)

EKSPOSKALTIM.com, Jakarta - Mantan koruptor kini bisa bernafas lega, lantaran Mahkamah Agung memberi mereka lampu hijau untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Lantas apakah alasan MA memberi izin kepada mereka?

'Izin' dari MA itu lahir dari putusan terhadap permohonan gugatan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Aturan itu melarang mantan koruptor nyaleg, tetapi digugat karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MA pun sependapat dengan gugatan itu.

"Jadi PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang," kata juru bicara MA Suhadi, Jumat (14/9/2018).

Baca juga: Telat Serahkan LADK, Parpol Terancam Gugur Ikut Pemilu 2019

Permohonan itu diputus pada Kamis, 13 September 2018, oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi. Melalui putusan itu, maka larangan mantan koruptor nyaleg dalam PKPU tersebut dibatalkan.

"Ya (mantan koruptor boleh nyaleg) sesuai dengan prosedurnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan putusan MK," ucapnya.

Dengan putusan itu, PKPU itu bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016.

Baca juga: Lagi, Putra Ahmad Albar Ditangkap karena Narkoba

Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu berbunyi:

Bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Video Personil Satreskoba Polres Bone Dites Urine Dadakan

ekspos tv

Reporter : sumber: detik.com    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0