EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - DPRD Kaltim memperpanjang masa pembahasan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Keempat raperda tersebut yaitu, revisi Raperda Pajak Daerah, Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Raperda Bantuan Hukum dan terakhir Raperda Penyelenggaraan Kearsipan.
Keputusan perpanjangan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna ke -21 di gedung D, DPRD Kaltim, Rabu (5/9/2018).
Baca juga: Ketua DPRD Kaltim Masih Kaji Soal Pembentukan Pansus MYC
“Dari laporan pansus, semua meminta diperpanjang karena masih ada yang perlu dilengkapai,” kata pimpinan rapat, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun.
Sebelumnya, keempat pansus tersebut telah diberi waktu kerja selama 3 bulan untuk menyelesaikan raperda masing-masing untuk disahkan menjadi perda.
Dari uraiannya, Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah Muspandi menjelaskan, bahwa perpanjangan masa kerja karena dari fakta di lapangan pansus melihat ada banyak permasalahan yang harus dibahas lebih lanjut, untuk mencari solusi terbaik guna lebih maksimal dalam pemungutan dan penagihan pajak kendaraan alat berat.
Dimana, dari revisi yang mencantumkan rencana kenaikan pajak kendaraan sebesar 0,25 persen tidak membebani masyarakat.
“Mengingat masa berakhir pansus, tapi masih perlu pendalaman maka pansus minta perpanjangan masa kerja selama 1 bulan ke depan,” kata Ketua Fraksi PAN ini.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), Mursidi Muslim menyatakan, pembahasan pansus RZWP3K mengalami kendala. Sebab masih harus menunggu aturan dari pemerintah pusat yang baru diputuskan pada Desember 2018 mendatang.
Baca juga: Abdurrahman dan Samkarta Resmi Jadi Anggota DPRD Kaltim
Dalam upaya percepatannya, kata dia, pihaknya sudah berkirim surat kepada Gubernur Kaltim. Dimana, penyelesaikan raperda RZWP3K ini harus selesai pada awal 2019 sesuai perpres tentang kebijakan kelautan indonesia.
“Dengan pertimbangan itu kita meminta perpanjangan, karena pansus baru bisa selesaikan pada Desember 2018,” jelasnya.
Sedangkan untuk pansus Raperda Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, menurut Ketua Pansus Prof Jafar Harunna, payung hukum tersebut baru ada 13 di tingkat privinsi di tanah air. Namun , faktanya secara kualitas masih jauh dari kualitas bantuan hukum. Khusus di Kalimantan perda bantuan hukum baru ada di Provinsi Kalsel.
“Untuk itu perlu adanya di Kaltim untuk memenuhi amanat UU, melindungi masyarakat miskin atas akses bantuan hukum ini. Karena perlu pendalaman dan kajian, kita minta waktu perpanjangan masa kerja 2 bulan ke depan,” ucapnya.
Sedangkan untuk raperda pansus penyelenggaraan kearsipan diperpanjang hingga 1 bulan ke depan. Alasannya, menurut Ketua Pansus Penyelenggaraan Kearsipan Daerah, Rita Artaty Barito, bahwa ada kesalahan teknis mengenai penyusunan naskah akademik yang menyebabkan perlu adanya revisi. Dengan demikian, kata dia, perlu perubahan waktu target penyelesaian raperda tersebut. (adv)
Video Tim Pemenangan Jokowi-Ma'ruf di Kutim Matangkan Kepengurusan
ekspos tv
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !