24 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Nahkoda MV Ever Judger Tersangka Kebocoran Minyak di Teluk Balikpapan


Nahkoda MV Ever Judger Tersangka Kebocoran Minyak di Teluk Balikpapan
Direskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Yustan Alpian (baju ungu) didampingi Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Ade Yaya Suryana saat memberikan keterangan terkait penetapan nakhoda MV Ever Judger sebagai tersangka putusnya pipa bawah laut milik Pertamina di Teluk Balikpapan pada 31 Maret 2018.

EKSPOSKALTIM.com, Balikpapan - Nakhoda kapal MV Ever Judger berinisial ZD (50) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebocoran minyak mentah di Teluk Balikpapan pada 31 Maret lalu. ZD merupakan warga negara asing asal Tiongkok.

Direskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Yustan Alpian mengatakan, penetapan tersangka telah sesuai dengan keterangan para saksi dan alat bukti memenuhi pasal 184 KUHP.

Berita terkait: Ada Patroli Pemburu Minyak di Teluk Balikpapan

"Setelah melakukan gelar perkara maka kami tetapkan ZD, nakhoda kapal sebagai tersangka karena melego jangkar di zona merah Teluk Balikpapan," kata Yustan Alpian, Kamis (26/4/2018).

Sebelum penetapan tersangka, Polda Kaltim telah memeriksa 55 orang saksi. "Saksi yang kami periksa mulai dari masyarakat yang melihat langsung, 5 keluarga korban, KSOP, 6 awak MV Ever Judger dan 23 orang saksi dari Pertamina," bebernya.

Timbulnya insiden kebocoran minyak mentah karena patahnya pipa bawah laut milik Pertamina, bermula dari miskomunikasi kapal pandu dengan MV Ever Judger. Kapal pandu mengizinkan jangkar dilego 1 meter di atas permukaan laut.

"Namun pihak mualim satu justru menurunkan jangkar hingga 1 segel atau 27 meter atas perintah kapten kapal. Saat diturunkan itulah, jangkar terkena sesuatu yang diduga pipa," jelasnya.

Baca: Pupuk Kaltim Raih The Best IGA 2018

Selain kapal MV Ever Judger, Polda Kaltim turut menyita rekaman komunikasi kapal berbendera Panama itu dengan kapal pandu, INS haluan kapal, notebook dan dokumen kapal serta pipa Pertamina yang putus di kedalaman 22 meter dasar laut.

"Tersangka baru satu dan kami akan mencari tahu lagi dalam pengembangan penyidikan. ZD tidak boleh meninggalkan Indonesia dan dikenakan pasal 98 UU Lingkungan Hidup serta pasal 359 KUHP yang ancamannya di atas 5 tahun penjara," tandasnya.

Tonton video menarik di bawah ini:

VIDEO: Ribuan Masyarakat Bone Dzikir Bersama Ustadz Arifin Ilham

ekspos tv

Reporter : Kontribur I Hendra Kashva    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0