
EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Menghadapi tahun politik 2018-2019, Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Kota Bontang akan mensosialisasikan peraturan pemerintah tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)..
Hal itu disampaikan Sekretaris Diskominfotik Kota Bontang Ririn Sari Dewi usai menghadiri acara “Jaksa Menyapa” yang di helat di Hotel Equator, Kamis 8 Februari 2018 pagi.
"Kita maunya profesional, Kominfo sebagai salah satu sumber pemberian informasi akan berperan dalam hal itu," katanya.
Dijelaskannya, himbauan tersebut nantinya akan disebar melalui media sosial, PPID, lewat artikel publikasi, maupun lewat media massa untuk terus mengingatkan soal netralitas ASN ini.
Baca: DSP3M Bontang Sebut Rumah Singgah "Taman Pelangi" Jadi Penunjang Penanganan PMKS
Posisi Kominfo dalam hal ini, kata dia, berada pada posisi memastikan bahwa seluruh informasi mengenai himbauan aturan netralitas ASN tersampaikan dengan benar. Sedang terkait, pengawasan dan penindakan menjadi peran inspektorat daerah, sebagai organisasi perangkat daerah yang mengawasi terhadap PNS/ASN.
"Terkait pengawasan dan warning menjadi domain Inspektorat Daerah, ada hirarki berjenjang dan sudah ada surat edarannya kemasing-masing OPD. Posisi kami sebatas memaksimalkan informasi tersampaikan," tambahnya.
Meskipun ASN tetap memiliki hak untuk memilih yang terbaik, Ririn berharap ASN di lingkup Pemerintah Bontang tetap netral dan bersikap profesional.
"Pilkada kan sifatnya insidentil, tentu kita berharap suasana tetap kondusif termasuk antara ASN sendiri " imbuhnya.
Diketahui, memasuki tahun Politik 2018-2019, segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk menjaga netralitas dan profesionalisme agar tidak terlibat politik praktis.
Baca: Sehari Pasca Launching, Rumah Singgah Taman Pelangi Dapat Klien Baru
Guna memastikan hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan surat tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018, pemilihan legislatif tahun 2019, dan pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2019.
Dalam surat bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 yang ditandatangani Menteri PAN-RB Asman Abnur disebutkan agar para Pejabat Pembina Kepegawaian dan seluruh ASN dapat memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan netralitas ASN dalam Pilkada.
Seperti dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN adalah “netralitas”, yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Dalam surat yang ditetapkan pada 27 Desember 2017 itu disebutkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil akan dijatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat. (adv)
Tonton juga video-video menarik di bawah ini:
VIDEO: VIDEO: Sabu Seberat 43,4 Gram Asal Kaltim Gagal Beredar di Bone
ekspos tv
VIDEO: Kisruh Pilkada Bone, Umar-Madeng Lapor KPU ke Polisi
ekspos tv
VIDEO: Tanpa Dihadiri Ketua dan Bendahara, DPC Hanura Bontang Jalani Verifikasi Faktual
ekspos tv
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !