EKSPOSKALTIM, Bontang - Jajaran Polres Bontang kembali mengamankan seorang pelaku pencabulan di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Kilometer 47, RT 01, Desa Suka Damai, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pelaku yang diketahui berinisial SA (53) tega mencabuli seorang anak di bawah umur, sebut saja Putri Malu (5) bukan nama sebenarnya.
Menurut cerita korban kepada Jamaludin (42) sang pelapor, di suatu hari Desember 2017 lalu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar rumah pelaku sendiri.
Baca: Digiring ke Mako Polres Kutim, Mulyadi Jalani Rekonstruksi Pekan Depan
Selanjutnya, anak tersebut direbahkan dan dibuka celananya. Pelaku yang sudah tidak bisa lagi menahan nafsu, akhirnya pelaku menjulurkan kelaminnya ke dalam kelamin korban.
Usai melakukan aksi bejatnya itu, korban merasakan kesakitan pada kemaluannya saat hendak membuang air kecil.
Setelah mendengar cerita korban, Jamaludin langsung melaporkan ke Pihak berwajib.
Baca: Puluhan Pengendara Roda Dua Terjaring Operasi Cipkon Polres Bontang
Di hari yang sama, Kanit Reskrim Polsek Muara Badak Aipda Yayak Winarto bersama 3 anggota polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Rihard Nixon mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Muara Badak, Kukar, untuk menjalani proses lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 82 tentang perlindungan anak," ungkap Nixon, Kamis (11/1).
Tonton juga video-video menarik di bawah ini:
VIDEO: DPC Hanura Bontang Serahkan Bantuan Sembako kepada Korban Kebakaran di Berebas Pantai
ekspos tv
VIDEO: Sambut Tahun 2018, Kepala Adat Besar Kutai Kutim Ajak Paguyuban Tingkatkan Kebersamaan
ekspos tv
VIDEO: Awali Tahun 2018, Disporapar Bontang Tempati Gedung Baru
ekspos tv








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !