EKSPOSKALTIM, Samarinda - Pembangunan hilirisasi perkebunan di Kaltim mulai terwujud. Hal itu setelah Pemprov dan DPRD Kaltim telah mensahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan menjadi Perda, Rabu (27/12) lalu.
Salah satu yang diatur dalam perda tersebut, mengendalikan perusahaan perkebunan kelapa sawit mengirim hasil produksinya atau crude palm oil (CPO/minyak kelapa sawit) keluar Kaltim.
Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak mengatakan, pemprov sudah memiliki dasar payung hukum untuk menata hilirisasi pembangunan perkebunan berkelanjutan, sebagai bagian dari transformasi ekonomi agrabisnis dalam arti luas. Salahsatunya, subsektor perkebunan kelapa sawit.
Salah satu klausul di Raperda tersebut, tepatnya di dalam pasal 42, kata Awang, perusahaan perkebunan yang memiliki produksi perkebunan wajib mengarahkan minimal 70 persen dari hasil produksinya kepada pembangunan industri hilir.
Baca: BNN: Sepanjang 2017 Ada 89 Kasus, Kaltim Peringkat 4 Nasional
“Saya terima kasih dengan adanya perda ini, karena saya memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan mereka (perusahaan) yang selama ini ekspor CPO mentah-mentah ke luar Kaltim, kini mereka wajib memproduksinya di Kaltim,” jelas Awang.
Untuk mendukung rencana tersebut, pemprov kaltim menurut Awang telah menyediakan kawasan industri yang bisa dimanfaatkan oleh para perusahaan untuk mengelola hasil CPO-nya tersebut. Awang merekomendasikan empat tempat, yakni Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy, di Kab. Kutai Timur, Kawasam Industri Kariangau (KIK) di Balikpapan, Kawasan Industri Buluminung (KIB) di Penajam Paser Utara dan Kawasan Industri Kota Bontang.
“Itu kawasan strategis nasional di Kaltim, khususnya di KEK yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Jadi dengan berlaku aturan ini bisa dinikmati masyarakat Kaltim tidak menguntungkan sepihak saja. Ada multiplier effect terhadap pertumbuhan ekonomi Kaltim,” terangnya.
Berdasarkan data yang dikuti dari Dinas Perkebunan Kaltim, tercatat Hasil 2,5 juta hingga 3 juta ton CPO yang dihasilkan dari 1,15 juta hektar kebun sawit tiap tahunnya. Namun apa yang dihasilkan tersebut, dibawa keluar daerah begitu saja tanpa memberikan nilai tambah bagi Kaltim.
Baca: Kabar Gembira, Tunggakan BPJS Akan "Ditanggung" Pemprov Kaltim
Ketua DPRD Kaltim, M Syahrun menjelaskan, pemprov harus segera membuat peraturan gubernur (pergub) terkait perda perkebunan berkelanjutan ini, khususnya perkebunan kelapa sawit, agar dapat mengimplementasikan aturan tersebut.
“Kalau aturan pergubnya sudah dibuat, tidak boleh lagi ekspor maupun dikelola di Jawa tapi harus diolah di sini. Tapi mungkin kita butuh waktu recovery 1 tahun, karena kita masih menunggu pembangunan SPAM Air bersih di KEK Maloy, insya Allah tahun ini selesai. Karena syarat kawasan industry itu pelabuhan dan air. Kalau pelabuhan kita bisa di Balikpapan (KIK),” ungkapnya.
Alung yakin, dengan memberlakukan aturan tersebut secara langsung, Kaltim akan masuk pada era industrilisasi yang dapat menambah sumber pendapatan daerah baru, yang bersumber dari sumber daya alam terbarukan tersebut. (*)
Tonton juga video-video menarik di bawah ini:
VIDEO: Cycling Tour Semarakkan Erau Pelas Benua Kota Bontang
ekspos tv
VIDEO: Diskominfotik Bontang Dapat Kunjungan dari Komisi Informasi Kaltim
ekspos tv
VIDEO: Pembukaan Pesta Laut Bontang Kuala 2017
ekspos tv








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !