24 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Pembunuh Gay yang Sempat Buron Berhasil Dibekuk


Pembunuh Gay yang Sempat Buron Berhasil Dibekuk
ilustrasi. (foto:int)

EKSPOSKALTIM.com, Bone - Muhammad Asrul alias Accunk Bin Nudding (22), satu dari tiga pelaku pembunuhan sadis terhadap Junaidi Bin Remmang (45), berhasil ditangkap Unit Resmob Polres Bone yang dipimpin Iptu Bambang Supriadi.

Pelaku yang sempat buron selama beberapa hari ini ditangkap di Waru, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulsel, Senin (25/12/2017) sekira pukul 23.30 Wita.

“Iya, sudah ditangkap. Pelaku (Asrul) sudah di Polres sekarang,” kata Kapolres Bone AKBP Kadarislam Kasim kepada EKSPOSTimur, saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (26/12) sore ini.

Baca: Demonstran Desak Polres Bone Tangkap Oknum Satpol PP Pelaku Penganiayaan

Kapolres menambahkan, dalam kasus ini, Asrul lah yang mencungkil lemari korban dan mengambil uang Rp830 ribu serta 1 unit HP Nokia dan alat cukur elektrik, di saat korban tengah bersimbah darah di atas kasur.

Polisi lebih dulu mengamankan ke dua rekan korban, Aldiansyah alias Aldi (18) dan Alfian Hidayat (20), pada 25 Desember 2017 di tempat terpisah, usai dilakukan pengembangan.

Aldi dibekuk di Desa Sappewalie, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone. Sementara, Alfian di Jalan Cokroaminoto, Kota Watampone, Kabupaten Bone.

Dari penangkapan Alfian, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah badik yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban, HP Nokia dan alat cukur elektrik.

Berita terkait: Pelaku LGBT Tewas Mengenaskan, Polres Bone Gerak Cepat Bekuk Pelaku

Diwartakan sebelumnya, Junaidi yang diketahui penyuka sesama jenis itu (gay,red) ditemukan tewas mengenaskan di kamar rumahnya, di Dusun Lalebata, Desa Mattaropuli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Minggu (24/12) pagi.

Adalah saudaranya, Jabir, yang pertama kali menemukannya di dalam kamar dengan kondisi penuh luka tusuk senjata tajam pada bagian leher dan bawah ketiak.

Kapolres Kadarislam menegaskan, ketiga pelaku dijerat pasal 338 - 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

Dari kejadian ini, Kapolres berpesan ke masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin. “Melibatkan keluarga dan perangkat sosial yang ada seperti kepala desa atau lainnya dalam penyelesaiannya,” saran Kapolres. Baca kronologinya di sini

Tonton juga video-video menarik di bawah ini:

VIDEO: Cycling Tour Semarakkan Erau Pelas Benua Kota Bontang

ekspos tv

VIDEO: Diskominfotik Bontang Dapat Kunjungan dari Komisi Informasi Kaltim

ekspos tv

VIDEO: Pembukaan Pesta Laut Bontang Kuala 2017

ekspos tv

Reporter : Abdullah    Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%



Comments

comments


Komentar: 0