EKSPOSKALTIM, Samarinda - Pemkot Samarinda memastikan akan memberikan izin rekomendasi pembangunan Transmart Samarinda di Jalan Bhayangkara. Asalkan, Perusda Melati Bhakti Setya (MBS) selaku pelaksana pembangunan tersebut mau merubah konsep transmart tersebut.
Sekretaris daerah (Sekda) Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin menyatakan, awal pekan ini pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Pemprov Kaltim dan Perusda MBS membahas tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Transmart Samarinda.
Dalam pertemuan itu, kata dia, terjadi perbedaan sudut pandang dan persepsi antara pemprov sejauh ini.
“Jangan salah mengerti bahwa disana (lokasi Transmart) tidak boleh berdiri. Hanya sebagian kecil dari lokasi yang direncanakan saja yang masuk dalam RTH (Ruang Terbuka Hijau),” katanya, saat ditemui di Aula Rumah Jabatan Walikota Samarinda, Kamis (21/12).
Berita terkait: Ijin Belum Beres, Dewan Minta Transmart Samarinda Ditunda
Peruntukan RTH merujuk pada Perda No.2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda. Dimana terdapat 6000 meter persegi menjadi RTH dari 33.342 meter persegi yang direncanakan pembangunan Trnasmart di lokasi tersebut.
“Jangan salah mengerti, bukan semua RTH disana. Dan kalau dalam kaidah pembangunan kan memang 30 persen itu harus RTH. Jadi kalau 33 ribu meter persegi, kalau 30 persennya saja kan hanya sekitar 10 ribu meter persegi yang harus RTH di lokasi itu nanti,” jelasnya.
Aturan 30 persen pemanfaatan RTH sendiri diatur dalam Undang-Undang No.26 Tahun 2007 tentang penataan ruang masyarakat RTH pada wilayah kota, paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota, ini membawa konsekuensi setiap lahan yang ditempati idealnya minimal 70 persen digunakan untuk bangunan, dan 30 persen untuk lahan hijau/terbuka.
Menurutnya, yang menjadi persoalan adalah belum adanya kesepakatan Pemkot Samarinda dengan Perusda MBS terkait peruntukan RTH.
“Jadi untuk lokasi pembangunannya enggak masalah. Yang menjadi masalah itu tapak kontruksi yang mau dibangun itu mesti di atas RTH. Kontruksinya itu masa di lokasi RTH. Jadi pak gubernur harus dikasih tau itu. Jadi bukan kita melarang (pembangunan), tidak,” imbuh Sugeng.
“Jadi kalau mereka (Perusda MBS) merubah tapaknya selesai persoalannya. Proses IMB nya pasti lancar. Tapi kan mereka tidak mau,” tambahnya.
Berita terkait: Polemik Transmart, DPRD Kaltim: Sejak Awal Bermasalah
Dengan demikian, dia membantah jika pembangunan Transmart harus menunggu revisi RTRW Kota Samarinda yang tengah dilakukan penyesuaian dengan RTRW Provinsi. Jika dirubah, maka memakan waktu sampai 2 tahun mendatang.
“Jadi tidak perlu rubah RTRW, cukup mengubah konsep tapak kontruksi transmart-nya saja menyesuaikan. Tapi mereka kan enggak mau. Alasannya karena viewnya baguslah dan segala macam,” paparnya.
Sugeng memastikan, proses IMB tergantung Perusda MBS yang diminta untuk mereview konsep pembangunan transmart tersebut. Jika prosesnya cepat, maka ia memastikan pihaknya akan menerbitkan IMB secara cepat.
“Komitmen pemkot kalau itu enggak digeser, enggak mungkin diterbitkan izinnya. Karena di RTRW (RTH) seperti itu,” tandasnya. (*)
Tonton juga video-video menarik di bawah ini:
VIDEO: Cycling Tour Semarakkan Erau Pelas Benua Kota Bontang
ekspos tv
VIDEO: Diskominfotik Bontang Dapat Kunjungan dari Komisi Informasi Kaltim
ekspos tv
VIDEO: Pembukaan Pesta Laut Bontang Kuala 2017
ekspos tv








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !