24 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Hasil Audit BPK, Pemprov Kaltim Belum Serius Tata Tenaga Pendidik


Hasil Audit BPK, Pemprov Kaltim Belum Serius Tata Tenaga Pendidik
Plh Kepala BPK Perwakilan Kaltim Hermanto (kiri) menyerahkan hasil audit kependidikan kepada Ketua DPRD Kaltim M Syahrun (tengah) dan Sekprov Kaltim Rusmadi Wongso (kanan), di Kantor Perwakilan BPK Kaltim, Kota Samarinda, Kamis (21/12). (EKSPOSKaltim/Muslim)

EKSPOSKALTIM, Samarinda - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kinerja, atas efektivitas upaya pemerintah daerah (pemda) Kaltim dalam kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang professional, medio tahun 2015, 2016 hingga semester II tahun 2017 ini.

Hasilnya, BPK menyimpulkan bahwa masih ada hal-hal yang perlu mendapat perhatian serius dalam penyelenggaraan tata dunia pendidikan. Yaitu terkait pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang profesional.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Perwakilan BPK Kaltim, Hermanto menyatakan, di antara temuannya yaitu Pemprov kaltim belum sepenuhnya mendorong guru dan tenaga kependidikan untuk memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.

Selain itu juga, kata dia, pemprov mengangkat guru honorer, kepala sekolah dan pengawas sekolah, belum mempedomani standar kompetensi guru. Salah satu contohnya, ada tenaga pendidik yang diangkat bukan melalui kepala dinas.

Baca: Korban Bom Samarinda Terima Kompensasi Rp 237 Juta

“Dalam pengangkatan tenaga pendidik ini juga tidak memiliki prosedur. Padahal ada standar-standar yang perlu diikuti tenaga pendidik untuk mengikuti sertifikasi,” urai Hermanto dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Dengan Tujuan Tertentu di Kantor BPK Kaltim, Jalan M Yamin, Samarinda, Kamis (21/12).

Ia menambahkan, pemprov juga belum sepenuhnya melakukan upaya mendukung peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Termasuk juga dalam hal kesejahteraan.

Menurutnya, apa yang menjadi temuan itu bukan hanya terjadi di Kaltim saja. Sebab, secara umum hal yang sama dialami daerah-daerah lain di Indonesia. Diakuinya, pihaknya melakukan audit kinerja pendidikan ke seluruh Indonesia. Ia berharap, permasalahan ini harus menjadi perhatian pemprov agar ke depan para generasi penerus bangsa dapat memperoleh pendidikan yang berkualitas.

“Sehingga bisa bersaing dengan daerah lain. Soal keuangan selain yang bersumber dari pemerintah pusat yaitu tambahan penghasilan dan tunjangan khusus, saya yakin bisa dibantu dari APBD Kaltim, tinggal bagaimana cara dalam mengelolanya saja,” tambah dia.

Ia menuturkan, tujuan dari pemeriksaan kinerja ini untuk menilai efektivitas upaya pemerintah daerah dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang profesional. Khususnya dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan agenda prioritas nawa cita kelima. Yaitu peningkatan kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia.

Baca: Penyelesaian Kemelut Pembangunan Masjid Al-Faruq Ada di Gubernur Awang

Selain melaporkan hasil pemeriksaan terkait kinerja pendidikan, BPK juga turut melaporkan hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). PDTT tersebut dilakukan dengan tujuan menilai apakah sistem pengendalian intern (SPI) belanja daerah telah memadai. Pengadaan barang dan/atau jasa, pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran atas realisasi belanja daerah telah sesuai peraturan yang berlaku.

Hasil pemeriksaan belanja daerah tahun 2016 sampai triwulan ketiga 2017 menunjukkan dua hal yang perlu diperhatikan pemerintah. Pertama yaitu kekurangan volume beberapa pekerjaan pada tiga organisasi perangkat daerah. Sementara hal kedua yaitu pengamanan material yang diperoleh dari lanjutan pembangunan Bendungan Marangkayu tahun anggaran 2014 yang tidak memadai.

“Dari tahun ke tahun terjadi kekurangan volume terus-menerus. Panitia lelang harus lebih cermat dan selektif dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan dan perencanaan yang matang,” paparnya.

Untuk evaluasi ini, BPK meminta pejabat penyelenggara kegiatan agar dapat cermat dan selektif dalam mencari tenaga pengawas. “Jangan sampai sembarangan menerima tenaga pengawas proyek. Karena kalau salah memilih, bisa saja pengawas memberikan laporan yang berbeda dengan kondisi di lapangan atau dalam penyampaiannya dilakukan secara asal,” pintanya.

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, pejabat pemprov dalam hal ini Gubernur Kaltim diwajibkan menindaklanjuti pemeriksaan BPK. “Dalam waktu 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diserahkan BPK, pemprov wajib menindaklanjutinya,” tukas Hermanto. (*)

Tonton juga video-video menarik di bawah ini:

VIDEO: Cycling Tour Semarakkan Erau Pelas Benua Kota Bontang

ekspos tv

VIDEO: Diskominfotik Bontang Dapat Kunjungan dari Komisi Informasi Kaltim

ekspos tv

VIDEO: Pembukaan Pesta Laut Bontang Kuala 2017

ekspos tv

Reporter : Muslim Hidayat    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%



Comments

comments


Komentar: 0