30 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Bertani di Ladang Sendiri, 6 Petani Diperiksa Polisi saat Laporan Sengketa Tak Ditindaklanjuti


Bertani di Ladang Sendiri, 6 Petani Diperiksa Polisi saat Laporan Sengketa Tak Ditindaklanjuti
Koalisi Petani Anti Mafia Tambang dan Sawit bersama aparat kepolisian dari Polres Kukar saat melakukan pemeriksaan lokasi dan pencocokan data, menindak lanjuti laporan dari perusahaan, siang tadi. (Dok. Jatam)

EKSPOSKALTIM, Kukar – Penyelesaian  sengketa lahan perkebunan antara kelompok tani di tiga kelurahan, yakni Muara Jawa, Loa Janan, dan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan Perusahaan PT. Perkebunan Kalimantan Utama (PT PKU) dan PT Kutai Energi berjalan timpang.

Pasalnya sudah lebih setahun laporan warga atas dugaan perampasan dan pencemaran oleh perusahaan sawit dan tambang tersebut urung diproses. 

Justru atas laporan pengaduan yang dikirim pihak perusahaan, kata Seny Sebastian dari Divisi Simpul Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional, berbuah pemanggilan terhadap enam orang petani pada 15,23 dan 30 Mei 2017 lalu. 

Mereka semua dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian atas surat pengaduan bernomor 297/SP/PKU-I/IV/2017 yang dibuat Jumat 21 April 2017 lalu. “Sudah jauh hari kami telah melaporkan lebih dulu ke Polda Kaltim dan Mabes Polri langsung,” kata pria yang tergabung dalam Koalisi Petani Anti Mafia Tambang dan Sawit dihubungi via seluler, Rabu (21/06) malam.  

Laporan yang dimaksud terkait tudingan pencemaran dan lingkungan pada 2014. Sementara pada 2016 tentang dugaan perampasan lahan. Saat ini, laporan tahun 2014 di Mabes Polri sudah dilimpahkan ke Polda Kaltim.  

Tak hanya itu, Rabu (21/06) siang tadi, perwakilan dari kolompok tani kembali harus memenuhi panggilan dari Polres Tenggarong untuk menindaklanjuti laporan dari perusahaan yang menolak adanya aktivitas kelompok tani dia areal perusahaan. 

“Kami datang bersama 6 kelompok tani membawa surat legalitas kepemilikan tanah asli baik sertifikat atau SPPT sebagai bukti, dan mempertanyakan kenapa bertani di lahan sendiri dilarang,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan, Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki PT PKU dan PT Kutai Energi dapat terbit. Seny mengatakan, untuk menerbitkan HGU harus ada bukti menjual, menyerahkan, atau menghibahkan tanah tersebut. 

“Kami pertanyakan proses penerbitan HGU itu seperti apa? Kami kelompok tani tidak pernah melepas tanah milik mereka selama selama puluhan tahun silam, pun buktinya tidak ada,” paparnya. 

Mantan sekretaris Jatam Kaltim ini juga mengkritik kinerja kepolisian yang terkesan tebang pilih dalam menangani kasus ini. “Peran polisi harusnya sebagai fasilitator, yang menengahi persoalan tersebut,” jelas dia. 

Dikonfirmasi terpisah, Kanit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kukar Iptu Sudarwanto mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mencari titik terang atas laporan dari pihak perusahaan. 

“Kami hanya melakukan sesuai prosedur, apa yang sesuai itu yang kita kerjakan,” ujarnya kepada Ekspos Kaltim, malam tadi. 

Sudarwanto mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu laporan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanian, dan Dinas Perkebunan Kukar untuk pengumpulan bukti dan data.

“Setelah data dan bukti kita terima, baru ke tahap penyidikan,” kata dia menjelaskan. 

Sementara itu, ditanya perihal anggapan soal keberpihakan terhadap perusahaan, perwira pertama berpangkat dua balok itu menjawab singkat. 

“Sesuai dengan prosedur kita proses, kita bersifat terbuka siapapun akan kita ayomi,” tutupnya.

Reporter : Slamet Riyadi    Editor : Fariz Fadhillah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%100%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0