25 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Polisi Bekuk Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Bontang


Polisi Bekuk Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Bontang
Para pelaku uang palsu yang diamankan di Makopolres Bontang, Rabu (18/1). (EKSPOSKaltim/Arsyad)

EKSPOSKALTIM, Bontang - Satreskrim Polres Bontang berhasil mengungkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu di Kota Bontang, Rabu (18/1) kemarin. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil amankan tiga pelaku di tempat berbeda dan sejumlah alat bukti yang digunakan untuk membuat uang palsu.

Ketiga pelaku yang diamankan itu diantaranya Krisna Ade Saputra alias Ade (23), warga Jalan Arif Rahman Hakim, Perumahan Lembah Asri, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat. Supiansyah (35), warga Dusun Sumberkecek, RT 01, RW 12, Desa Penataran Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, dan Nasaruddin (29) warga Jalan RE Martadinata, RT 25, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara.

Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn melalui Kasubag Humas Iptu Suyono mengatakan, terungkapnya pembuatan dan pengedaran uang palsu tersebut berawal dari laporan korban berinisial AR, warga Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Selatan.

Korban yang memiliki piutang dengan pelaku Nasaruddin mengaku ditipu saat Nasaruddin membayar utang. Pasalnya, uang yang diterima istri korban sebesar Rp300 ribu sebagai pambayaran utang ternyata palsu.

“Hal itu terungkap saat istri korban meragukan keaslian uang yang diberikan pelaku, karena uang tersebut sangat tipis berbeda dari uang biasanya,” ungkap Suyono, saat ditemui di Makopolres, Kamis (19/1) siang tadi.

Sesaat setelah menerima uang tersebut, Nasaruddin kembali menghubungi korban untuk melunasi utang. Namun kali ini, Nasaruddin menyuruh Ade untuk memberikan uang palsu sebesar Rp400 ribu tersebut kepada AR.

“Dari penangkapan pelaku ini, polisi berhasil mengamankan uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 38 lembar dengan nilai Rp1,9 juta, printer merek Canon, Kertas Paper A4, 2 buah gunting kecil, 1 buah Cutter dan 2 ponsel,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 36 ayat (3), Juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

Reporter : Arsyad    Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0