EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Tidak asing di telinga kita terkait istilah uji KIR, yang wajib dilakukan untuk pemilik kendaraan roda 4 atau lebih. Lantas kendaraan apa saja yang harus melakukan uji KIR?
Dijelakan Kepala Seksi Pengujian Sarana Dinas Perhubungan Kota Bontang, Andik, untuk jenis kendaraan yang wajib uji KIR di antaranya jenis kendaraan angkutan umum mulai dari bus, angkot, hingga truk.
Baca juga : Gencar Razia, Dishub Bontang Dapati Truk CPO Over Kapasitas
"Kendaraan angkutan ini bisa berupa angkutan penumpang ataupun kendaraan niaga untuk angkutan barang dan jasa," beber Andik saat dihubungi via aplikasi pesan singkat, Selasa (26/10/2021).
Andik menambahkan, tujuan dari uji KIR sendiri yakni untuk menguji kelayakan dari kendaran secara teknis. Apakah nantinya kendaraan layak digunakan di jalan raya atau tidak, semuanya tergantung pada hasil KIR.
"Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang yang berlaku," terangnya.
Uji KIR biasanya dilakukan setiap enam bulan sekali, katanya, surat hasil uji KIR hanya bisa berlaku enam bulan ke depan. Artinya, dalam setahun kendaraan perlu melaksanakan uji KIR dua kali.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur pada Pasal 53 Ayat 1 tentang KIR. Lalu pada Ayat 2 tertulis mengenai kegiatan apa saja yang dilakukan saat pengujian.
Tidak hanya itu, apa saja yang diujikan dan menjadi syarat KIR juga diatur dalam Pasal 54 dan 55. Hal-hal mengenai uji kelayakan ini juga tertulis dalam Peraturan menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2015.
Baca juga : Bontang Raih Penghargaan Kota Bersih Tingkat Asean
Maka dari itu, kendaraan angkutan yang tidak mengikuti uji KIR akan mendapatkan sanksi sesuai dengan UU. Ada empat sanksi yang diberlakukan, yaitu peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.
"Sanksi tersebut akan diberikan secara bertahap mulai dari peringatan, hingga pencabutan izin kendaraan. Sanksi ini akan dijatuhkan kepada semua kendaraan tanpa terkecuali apabila terbukti melanggar kegiatan uji KIR," tandasnya. (adv)

