PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Tersangka Baru Sindikat Narkoba Eks Direktur Persiba

Home Berita Tersangka Baru Sindikat N ...

Tersangka Baru Sindikat Narkoba Eks Direktur Persiba
Sejumlah mobil sport terparkir di Polda Kaltim merupakan titipan Bareksrim Polri dari pengungkapan kasus TPPU dengan tersangka mantan Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto. Foto: Antara

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Kasus pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkoba mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto (CAP), semakin mencuat.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri saat ini masih menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut. Sementara barang bukti berupa aset mewah telah diamankan di Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur.

"Bareskrim Polri menyita barang bukti kasus TPPU narkoba dari tersangka CAP dan menitipkannya di Polda Kaltim," ujar Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Yuliyanto Kamis (13/3) dikutip dari Antara.

Kendaraan Mewah

Di antara barang bukti yang disita adalah dua unit sepeda motor dan lima unit mobil mewah, termasuk:
 
Satu unit Lexus merah
Satu unit Honda Civic hitam

Satu unit Ford Mustang GT hitam

Satu unit Honda Freed putih

Satu unit Toyota Alphard putih

Jaringan Narkoba di Balikpapan Terungkap

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri tengah mendalami skema pencucian uang yang dilakukan CAP dalam kaitannya dengan bisnis narkotika.

Menurut Yuliyanto, CAP ditetapkan sebagai tersangka utama dalam jaringan yang mengedarkan sabu-sabu di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan.

Selain CAP, teranyar polisi juga menetapkan dua orang lainnya berinisial K dan R sebagai tersangka karena memiliki rekening yang menampung hasil penjualan narkoba.

Tak hanya itu, sembilan narapidana di lapas yang berperan sebagai penjual sabu-sabu juga diamankan, dengan inisial E, S, J, S, A, A, B, F, dan E.

Misi Pemiskinan

Direktur Tipidnarkoba Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan komitmen pihaknya untuk menelusuri aset CAP hingga ke akar-akarnya.

"Karena CAP merupakan bandar narkoba, penyidik wajib menelusuri TPPU dalam kasus ini. Sesuai instruksi Kapolri dan perintah Kabareskrim, setiap bandar narkoba harus dimiskinkan," tegas Mukti Juharsa.

Penyelidikan juga mengungkap dugaan keterlibatan CAP dalam jaringan bisnis narkotika yang dikendalikan oleh Hendra Sabarudin alias Udin, seorang bandar besar yang sudah dipenjara sejak 2017. Meski mendekam di balik jeruji, Udin diketahui masih menjalankan peredaran narkoba di wilayah Indonesia bagian tengah.

Menurut penyidik, hubungan antara CAP dan Udin telah lama diendus. Namun sebelumnya belum cukup bukti untuk menindak. Kini, dengan terbongkarnya jaringan ini, Bareskrim menargetkan untuk menuntaskan kasus TPPU dengan memiskinkan para pelaku kejahatan narkoba.

Perputaran uang dari jaringan ini diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun. Menjadikan CAP sebagai salah satu bandar besar di Kaltim. 


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%100%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :