Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan kebijakan tanpa bukaan lahan baru dan pengetatan izin sebagai strategi utama menekan laju deforestasi di Kalimantan Timur yang masih mencapai sekitar 4.000 hektare per tahun.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyatakan komitmennya untuk menekan laju deforestasi di Kalimantan Timur yang saat ini tercatat sekitar 4.000 hektare per tahun lewat kebijakan penghentian bukaan lahan baru dan pengetatan perizinan di kawasan pengembangan Ibu Kota Nusantara.
Komitmen tersebut disampaikan Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Asnawati Safitri, dalam Rapat Senat Terbuka dan Dies Natalis ke-37 Politeknik Pertanian Negeri Samarinda, Senin (9/2/2026). Menurut Myrna, angka deforestasi tersebut menjadi tantangan serius yang harus ditangani secara terukur dan berkelanjutan.
“Angka deforestasi di Kalimantan Timur masih cukup tinggi, sekitar 4.000 hektare per tahun. Ini menjadi tantangan besar bagi kita semua,” ujar Myrna, dikutip dari RRI.
Ia menegaskan OIKN telah menetapkan kebijakan strategis dengan tidak lagi menambah areal bukaan lahan baru dalam kawasan pengembangan Ibu Kota Nusantara. Kebijakan ini diambil untuk memastikan pembangunan tidak berjalan dengan mengorbankan kelestarian lingkungan.
“Kami berkomitmen, tidak ada lagi penambahan bukaan lahan baru,” katanya.
Selain itu, OIKN juga memastikan tidak menerbitkan izin baru yang berpotensi meningkatkan tekanan terhadap kawasan hutan. Seluruh kebijakan perizinan, kata Myrna, harus selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Pendekatan kami jelas, pembangunan harus berjalan, tetapi kelestarian lingkungan tidak boleh dikorbankan,” ucapnya.
Penegakan hukum di kawasan konservasi juga menjadi perhatian khusus OIKN, terutama di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Myrna menegaskan pengawasan dan koordinasi lintas sektor akan diperkuat untuk menjaga kawasan strategis tersebut dari aktivitas yang merusak lingkungan.
“Tahura Bukit Soeharto adalah kawasan strategis yang harus dijaga. Penegakan hukum akan kami lakukan secara konsisten,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Myrna juga menekankan pentingnya peran perguruan tinggi dalam mendukung kebijakan lingkungan. Menurutnya, kontribusi akademisi dibutuhkan untuk menyediakan riset, data, dan inovasi yang dapat menjadi dasar perumusan kebijakan publik.
“Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam membantu pemerintah merumuskan kebijakan yang berbasis ilmu pengetahuan,” katanya.
Rapat Senat Terbuka dan Dies Natalis ke-37 Politeknik Pertanian Negeri Samarinda tersebut menjadi momentum penguatan kolaborasi antara OIKN dan dunia pendidikan. OIKN berharap sinergi dengan perguruan tinggi dapat mendorong terwujudnya pembangunan Ibu Kota Nusantara yang berkelanjutan, ramah lingkungan, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan ekosistem Kalimantan Timur.


.jpeg)