EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Seorang pelajar SMA berinisial JS (16) warga Desa Bunga Putih RT 02, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Timur harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap unit Reskrim Polres Bontang bersama Intel Polsek Kecamatan Marangkayu pada Jumat (20/4/2018), sekita pukul 15:00 Wita, lantaran tertangkap tangan membawa sabu saat perjalanan menuju ke sebuah kebun karet, RT 17 Desa Sebuntal.
Baca: Gelar Rakor Pengamanan, PKT Paparkan Sistem Pengamanan yang Diterapkan
"Awalnya, petugas yang mendapat laporan dari masyarakat, langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelajar tersebut. Berkekuatan 4 personil, pelaku berhasil diringkus berselang 30 menit kemudian," kata Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti, melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Sarikun, Minggu (22/4/2018).
Kapolres Bontang menerangkan, barang bukti Narkotika tersebut ditemukan setelah petugas menggeledah JS. 1 (satu) poket Sabu seberat 0,31 gram ditemukan di dalam sepatu bermerek Spekctakuler warna cokelat.
"Selain itu, anggota juga menemukan 1 buah korek gas disimpan di saku celana pelaku," ungkapnya.
Baca: Antisipasi Banjir, Kelurahan Kanaan Usulkan Siring Sungai di Musrembang
Atas kejadian yang melibatkan pelajar ini, lanjut ia menyampaikan, para orangtua harus peka dan mampu mengawasi anaknya dengan baik. Sehingga tidak terjerumus dalam kasus Narkotika yang bisa merusak masa depan.
Meski begitu, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Marangkayu guna menjalani penyidikan dan pengembangan. Sementara itu, penyidik menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Tonton video menarik di bawah ini:
VIDEO Ekspos On Vacation (EOV): Keindahan Pantai Sekerat
ekspos tv

