PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Sebabkan Kerusakan Jalan, DPRD Kaltim Tuntut Tanggung Jawab Perusahaan Batu Bara

Home Berita Sebabkan Kerusakan Jalan, ...

Sebabkan Kerusakan Jalan, DPRD Kaltim Tuntut Tanggung Jawab Perusahaan Batu Bara
Wakil Ketua DPRD Muhammad Samsun. (int)

EKSPOSKALTIM.COM, Samarinda - Semakin maraknya aktifitas tambang liar di Kalimantan Timur (Kaltim), tidak hanya merusak lingkungan saja, namun aktifitas tambang yang diduga liar seringkali melewati jalan utama.

Apalagi seringkali merusak beberapa titik jalan yang dibangun pemerintah, ketika mobil hauling melintas.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua DPRD Muhammad Samsun menanggapi terkait rusaknya jalan yang dibangun pemerintah tersebut.

Ia bersama beberapa anggota pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim mendatangi Kecamatan Samboja beberapa waktu lalu.

Dalam kunjungan tersebut pihaknya menyimpulkan bahwa banyak jalan umum yang rusak.

"Rusaknya akibat kapasitas beban jalan umum kan hanya berkisar 8 ton saja. Sementara di sana malah dilalui dengan kendaraan tambang yang muatannya berkisar 10-20 ton. Ya rusak lah jadinya,” kata Muhammad Samsun, Kamis (6/5/2021).

Dari laporan yang ia terima, masyarakat dirugikan sebab perjalanannya jadi tidak nyaman ketika melewati jalan tersebut. Selain itu, distribusi komoditas ekonomi masyarakat ikut terganggu.

"Ini sangat tidak elok dan seharusnya ada yang bertanggung jawab secara hukum," jelas Samsun.

Samsun makin menguatkan dengan menjelaskan bahwa menurut Perda 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus untuk Batu Bara dan Sawit menyatakan, penggunaan jalan umum untuk kepentingan tambang dilarang.

Pasal 6 ayat 1 berbunyi, bahwa setiap angkutan batu bara dan hasil perkebunan sawit dilarang menggunakan jalan umum.

Sedangkan di ayat 2 berbunyi pengangkutan batu bara dan hasil perkebunan sawit harus menggunakan jalan khusus.

Dalam hal ini telah terjadi pelanggaran dan harus ada sanksi piadana.

Sesuai dengan Pasal 19, disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha secara sengaja melakukan kegiatan pengangkutan hasil tambang menggunakan jalan umum, diancam pidana 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Ia berharap pemerintah segera menindaklanjuti temuan pansus tersebut. (adv)


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :