EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Wilayahnya masuk dalam Kawasan Peruntukkan Industri pada Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Bontang yang tengah digodok, ribuan warga di 3 RT Kampung Loktunggu, Kelurahan Bontang Lestari bakal direlokasi. Ketiga RT tersebut antara lain RT 13, 14 dan RT 15.
Rencana ini terungkap kala Pansus RTRW Bontang menggelar kunjungan lapangan bersama Tim Asistensi Raperda RTRW dari Pemkot Bontang di dua lokasi, lapangan terbang layang dan Lok Tunggul, Bontang Lestari, Minggu (21/7/2019).
Ketua Pansus RTRW, Muslimin menjelaskan kunjungan ini merupakan tindak lanjut pembahasan materi Raperda RTRW menyusul terbitnya Persetujuan Subtansi (Persub) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Muslimin menjelaskan, salah satu poin yang dibahas dalam raperda tersebut yakni penetapan kawasan peruntukkan industri.
Rencananya lokasi ini disiapkan sebagai pusat industri di Kota Bontang dengan luasan lahan 860 hektar yang meliputi lapangan terbang layang, dan Lok Tunggul.
“Kita bakal siapkan lahan untuk kepentingan investasi kedepanya, seperti kilang Pertamina dan industri pengolahan Crude Palm Oil (CPO),” ujar dia.
Penetapan lahan untuk peruntukkan industri ini bakal mewajibkan pemerintah untuk membebaskan lahan tersebut. Dari luasan yang disiapkan baru sekitar 64 hektar lahan milik pemerintah. Selebihnya, masih milik masyarakat setempat.
Anggota Pansus RTRW, Agus Haris menambahkan rencana relokasi pemukiman warga di Lok Tunggul harus mempertimbangkan aspek sosial ekonomi mereka.
Sebab, warga pesisir tak mungkin direlokasi ke wilayah jauh dari laut. Lantara sumber penghidupan mereka bergantung dari laut. “Jangan sampai di relokasi ke daratan yang jauh dari laut, karena bakal protes mereka. Tapi nanti kita panggil dulu lah,” ujar Agus Haris.
Sementara itu, Lurah Bontang Lestari, Usman mengatakan dari tiga RT tersebut didiami sekitar 200 Kepala Keluarga (KK) dengan ribuan jiwa.
Terkait rencana pembebasan lahan, Usman mengaku rata-rata lahan milik warga di Bontang Lestari sudah memiliki dokumen kepemelikan. Hanya saja belum dalam bentuk sertifikat tanah. “Kebanyakan lahan di sini segel dan PPAT,” ujar Usman. (adv)

