PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Resmi! Polda Kaltim Tangkap Satu Penambang Hutan Unmul

Home Berita Resmi! Polda Kaltim Tangk ...

Resmi! Polda Kaltim Tangkap Satu Penambang Hutan Unmul
AKBP Melki Bharata. Foto: Niaga Asia

Samarinda, EKSPOSKALTIM – Polda Kaltim resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus tambang ilegal di kawasan hutan pendidikan milik Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda. Perannya sebagai pemodal.

Tersangka pemodal ini berinisial R. Ia sekaligus penanggung jawab utama aktivitas tambang di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul. Penetapan ini disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, AKBP Melki Bharata, dalam rapat bersama DPRD Kaltim di Gedung E DPRD Provinsi, Kamis (10/7).

“Untuk kasus Unmul, kami sudah tetapkan satu tersangka, inisial R. Dia yang menginisiasi dan mendanai seluruh kegiatan penambangan. Saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Kaltim, Balikpapan,” kata Melki, dikutip dari RRI.

Menurutnya, penyidikan masih terus dikembangkan. Polda membuka kemungkinan adanya tersangka lain, terutama setelah menerima sejumlah temuan dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sejumlah saksi yang diduga turut menyuplai alat berat tengah diperiksa lebih lanjut.

Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Purwanto, menyebut pihaknya menemukan lima alat berat jenis ekskavator di lokasi. Namun, baru satu unit yang berhasil dilacak. Ia juga mengungkap struktur keterlibatan pihak-pihak dalam rantai pasok alat tersebut.

“Salah satu ekskavator dibeli lewat distributor atas nama NO, tapi pemiliknya adalah SU, suami dari seorang direktur perusahaan. Penanggung jawab lapangannya adik si direktur. Jadi mirip perusahaan keluarga,” jelasnya.

Menanggapi itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, meminta Polda memanfaatkan temuan Gakkum sebagai acuan pengembangan kasus.

“Gakkum sudah mengidentifikasi lima saksi kunci yang potensial jadi tersangka. Itu bisa dijadikan bahan pendalaman oleh Polda, termasuk laporan resmi dari Fakultas Kehutanan Unmul,” ujarnya.

Meski Gakkum belum menetapkan tersangka, Darlis menilai hal itu wajar. Menurutnya, Polda memiliki sumber daya penyidikan yang lebih lengkap, sementara lingkup kerja keduanya berbeda, Polda menangani kasus minerba, Gakkum fokus pada aspek kehutanan dan lingkungan.

Latar Kasus

Kasus ini pertama kali mencuat pada April 2025, saat mahasiswa Fakultas Kehutanan Unmul menemukan sekitar 3,2 hektare hutan telah rusak saat melakukan patroli malam. Padahal, kawasan hutan seluas lebih dari 60 ribu hektare itu diperuntukkan untuk pendidikan dan penelitian, bukan tambang.

Polisi menerima laporan resmi pada 7 April. Surat Perintah Penyelidikan dan Laporan Polisi terbit pada 19 Mei, dan penyidikan dimulai sehari kemudian. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Kaltim. Hingga akhir Juni, 12 saksi diperiksa, termasuk empat ahli dari bidang kehutanan, ESDM, dan hukum pidana.

Pengadilan juga mengeluarkan surat perintah penyitaan barang bukti pada 11 Juni. Kapolda Kaltim Irjen Endar Priantoro menegaskan bahwa kasus ini jadi perhatian serius kepolisian.

Tambang ilegal itu disebut merusak 3,26 hektare hutan tropis, meskipun pelaku berdalih memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Faktanya, lokasi tambang berada di luar konsesi dan masuk kawasan KHDTK Unmul, sehingga tetap dinyatakan ilegal.

Dua perusahaan penyewa alat berat, TAA dan HBB, serta dua individu berinisial RK dan AG disebut dalam dokumentasi mahasiswa. Laporan telah disampaikan ke KLHK, yang menyebut kerusakan ini sebagai kejahatan lingkungan terorganisir.

Fakultas Kehutanan Unmul mengecam keras aktivitas tersebut dan mendesak penegakan hukum. Sementara Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Erwano, menyebut pemulihan hutan ini bisa memakan waktu 30 hingga 50 tahun.

“Ini hutan tropis yang jadi pusat pendidikan dan rumah bagi satwa langka seperti orangutan, beruang madu, lutung merah, hingga macan dahan. Kerusakannya sangat berat,” ujarnya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :