EKSPOSKALTIM.COM - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat ditargetkan akan dirampungkan pada tahun 2023.
Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah perangkat daerah Kaltim. Pansus ini digelar di Gedung E Lantai I DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa.
RDP ini dipimpin serta didampingi anggota Pansus Kaharuddin Jafar. Ditemui usai RDP, Harun Al Rasyid mengatakan, dalam RDP tersebut membahas tentang Ranperda ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.
“Ini tentu sangat luar biasa karena ini termasuk inti kita bernegara dan bermasyarakat. Dalam bernegara dan bermasyarakat kan harus tertib, aman, tenteram,” ungkap Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Harun Al Rasyid.
Harun juga menyampaikan bahwasanya ranperda tersebut sangat penting terlebih lagi pada tahun 2024 mendatang adanya pemilihan umum (Pemilu) di Kalimantan Timur. Sehingga harus segera digodok dan dirampungkan secepatnya.
"Jadi ranpperda ini penting untuk jadi peraturan (perda) terutama nanti tertib dalam penyelenggaraan pemilu.
Makanya target kami ini harus selesai tahun ini," tuturnya kepada awak media.
Dalam pembahasan tersebut Harun beberkan pihaknya melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
"Setidaknya ada 12 OPD yang diundang dan semua peserta yang hadir menanggapi dengan baik terkait ranperda ini. Nantinya akan melalui tiga tahapan lagi sebelum nantinya diusulkan ke Kemendagri untuk fasilitasi," pungkasnya. (Adv DPRD Kaltim)

