EKPOSKALTIM, Kutim - Aturan daerah terkait usaha Depot Air Minum Isi Ulang ditarget akan rampung awal pada Agustus 2017 mendatang.
Seperti apa yang disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Sobirin Agus. “Target Agustus itu sudah diplenokan sekaligus paripurna menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kutim,” jelas Sobirin usai rapat internal pansus di Kantor DPRD Kutim, Senin (15/05) pagi.
Saat ini penetapan perda tersebut masih perlu dikaji. Nantinya jika raperda ini sudah menjadi perda pemerintah dapat melakukan pemantauan, evaluasi, serta pengawasan terhadap depot-depot air minum isi ulang agar tidak menimbulkan masalah, khususnya terkait kualitas air yang dijual.
Sobirin juga meminta agar seluruh anggota pansus dapat proaktif dalam memberikan saran-saran atau masukan agar apa diinginkan pada produk ini menjadi sesuai. "Saya juga mengucapkan terimakasih atas kepercayaan yang dilimpahkan sebagai ketua pansus depot air minum dan yang pastinya kerja sama kita sangat di butuhkan untuk menyelesaikan tugas ini," pungkasnya.
Sekedar diketahui terbitnya perda ini, merupakan langkah maju untuk melindungi hak konsumen dari dampak penyakit yang ditimbulkan air isi ulang. (Adv)

