EKSPOSKALTIM, Mahulu - Satu di antara tujuh Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Mahulu yang diajukan kepada Pemkab Mahulu pada bulan September 2016 lalu, ternyata memiliki kesamaan judul dengan Raperda Peraturan Daerah (Perda) yang ada saat ini.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kabupaten Mahulu Bonifasius Belawan Geh saat memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna VII masa sidang III tahun 2016 DPRD Kabupaten Mahulu, di Ruang Logistik Poin, Jalan Poros Long Bigun - Ujoh Bilang, Senin (17/10) pagi.
Raperda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan usulan DPRD itu telah diatur dalam Perda Pajak Daerah yang rancangannya diusulkan Pemkab beberapa bulan lalu.
Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Mahulu Novita Bulan membenarkan bahwa pada tahun 2015 lalu, Pemkab memang pernah menyampaikan dan juga sudah dibahas mengenai Perda tersebut.
"Ternyata tadi ada kesamaan, ini kekeliruan dari administrasi aja sebenarnya sehingga judulnya sama. Tidak perlu juga kan ada dua perda yang sama," ujar Novita usai mengikuti Rapat Paripurna.
Ditegaskannya, pihaknya akan segera melakukan perubahan atas Raperda yang memiliki kesamaan tersebut, sehingga terjadi singkronisasi antara perda lainnya.
"Secepatnya itu pasti kita ganti dengan judul lain," pungkasnya. (ADV)

