PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Modus Top Up Fiktif di Pegadaian Samarinda, Negara Rugi Rp1,22 Miliar

Home Berita Modus Top Up Fiktif Di Pe ...

Kejaksaan Negeri Samarinda menahan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Pegadaian Unit M Said. Tersangka diduga merekayasa kredit baru, menahan pelunasan, hingga menyerahkan barang jaminan tanpa prosedur yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.


Modus Top Up Fiktif di Pegadaian Samarinda, Negara Rugi Rp1,22 Miliar
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda Mochamad Arifianto (ketiga kiri) saat diwawancarai wartawan di Samarinda, Rabu (24/6/2026). (ANTARA/ M Ghofar)

EKSPOSKALTIM, Samarinda - Temuan 17 kredit bermasalah dengan barang jaminan yang telah keluar dari penguasaan perusahaan mengantar seorang pegawai PT Pegadaian Unit M Said Samarinda ke rumah tahanan.

Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1,22 miliar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menahan tersangka berinisial EFS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang M Said, Kota Samarinda, pada Rabu (25/6/2026).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda, Mochamad Arifianto, mengatakan EFS akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda.

"Tersangka berinisial EFS mulai hari ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda guna mempercepat proses pelimpahan ke persidangan," ujar Arifianto.

Menurut penyidik, EFS yang menjabat sebagai pengelola unit sekaligus pengelola agunan diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menerima pembayaran pelunasan kredit dari nasabah namun tidak menyetorkan dana tersebut kepada perusahaan.

Selain itu, tersangka juga diduga menyerahkan barang jaminan kepada nasabah tanpa melalui proses pelunasan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Termasuk menyerahkan barang jaminan kepada nasabah tanpa melakukan proses pelunasan sesuai ketentuan yang berlaku, hingga mencatatkan rekayasa top up tanpa melakukan pencatatan pelunasan terhadap kredit sebelumnya, sehingga mengakibatkan kerugian negara, dalam hal ini PT Pegadaian," jelasnya.

Penyidik mengungkapkan dana dari pencairan kredit baru tersebut dialirkan secara non tunai ke rekening atas nama Budi Nurcahyo yang digunakan oleh tersangka. Sementara kewajiban pelunasan kredit sebelumnya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Perbuatan itu diduga berlangsung sejak Maret hingga Agustus 2024.

Dalam menjalankan aksinya, EFS juga diduga menggunakan username dan password aplikasi PASSION milik kasir untuk mengakses sistem dan melakukan transaksi tanpa sepengetahuan pemilik akun.

Berdasarkan hasil audit operasional dan audit investigasi internal PT Pegadaian, ditemukan 17 kredit bermasalah dengan barang jaminan yang sudah tidak lagi berada dalam penguasaan perusahaan karena telah diserahkan kepada nasabah tanpa proses pelunasan yang sah.

Arifianto menjelaskan modus yang digunakan antara lain menahan pelunasan, menggunakan kembali barang jaminan yang sama untuk memperoleh fasilitas kredit baru, serta membentuk kredit baru tanpa melunasi kredit sebelumnya.

"Perbuatan tersebut dilakukan dengan modus tahan pelunasan, penggunaan kembali barang jaminan yang sama untuk memperoleh fasilitas kredit baru, serta pembentukan kredit baru tanpa pelunasan terhadap kredit sebelumnya," katanya.

Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Tim Auditor Kantor Satuan Pengawas Intern Wilayah IV PT Pegadaian Balikpapan menyimpulkan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,22 miliar.

Kejari Samarinda menyatakan proses penyidikan terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :